Pemkot Imbau Pelaku UMKM Daftar BPJS Kesehatan

id Pemkot,tanjungpinang,Pelaku,UMKM,usaha,kecil,Daftar,BPJS,Kesehatan,jaminan,sosial

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Tanjungpinang mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Masih ada pelaku usaha UMKM dan karyawannya yang belum mendaftarkan dirinya di BPJS Kesehatan. Nanti juga akan kami dorong pekerja informal, mikro, makro untuk masuk menjadi peserta BPJS," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang Surjadi di Tanjungpinang, Kamis.

Menurut dia, selama ini masih ada kelompok-kelompok pelaku usaha yang tidak memahami tentang UU Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu menimbulkan persepsi bahwa kewajiban mendaftarkan para karyawan yang bekerja di kelompok UMKM hanya bersifat sukarela dari pemilik usaha.

"Padahal, tidak seperti itu. Seharusnya pemberi kerja wajib memberi jaminan kesehatan atau ketenagakerjaan kepada karyawannya," ucap Surjadi.

"Itu yang kita harapkan bisa disadari dengan mengikutsertakan mereka ke BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan," tambahnya.

Surjadi mengatakan mulai 1 Juni 2015, para pengusaha UKM wajib mengikutsertakan karyawannya, berikutnya pada bulan Juli 2015 untuk keikutsertaan usaha mikro dan PNS, Polri, dan TNI.

"Termasuk mengikutsertakan seluruh honorer di Kota Tanjungpinang. Namun, kami akan mendahulukan para honorer berisiko tinggi, seperti Satpol PP dan Damkar," ujarnya.

Pemerintah menargetkan keikutsertaan masyarakat Indonesia ke BPJS bisa tercapai pada tahun 2019. Sementara untuk perusahaan kata Surjadi, sudah 100 persen mengikutsertakan karyawannya ke BPJS Tenaga Kerja.

"Ini hanya peralihan dari Jamsostek ke BPJS, tinggal didorong oleh BPJS Kesehatan," ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE