Pemko Tanjungpinang Tarik Minuman Beralkohol

id Pemko, Tanjungpinang Tarik Minuman, Beralkohol

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Setdako Tanjungpinang, Riono memberikan restu terhadap aksi penarikan minuman beralkohol golongan A di swalayan yang dijadwalkan pada April 2015 oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)  Kota Tanjungpinang. 

"Karena sebelumnya, Disperindag sudah memberikan sosialisasi, sekarang saya rasa sudah cukup waktunya untuk melakukan aksi penarikan," tegas Setdako Tanjungpinang, Riono. 

Tentu saja ujarnya, edaran tentang larangan berjualan mikol golongan A sudah bisa dipahami oleh para pelaku usaha yang tidak hanya sebatas swalayan tetapi di warung-warung. 

Dari aksi yang dilakukan disperindag April nanti, sebenarnya sudah  ingin dilakukan bulan sebelumnya. 

"Namun, karena ada penolakan dari kalangan tertentu, sehingga disperindag yang dulunya sempat ingin melakukan penarikan langsung berubah menjadi sosialisasi sebagai tahapan awal jelang aksi," paparnya. 

Kini tinggal sikap tegas disperindag dalam menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 tahun 2014 yang disempurnakan lagi dengan Permendag No. 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

"Itu sudah bagus, berarti tidak hanya penindakan, tapi faktor pembinaan dan pengendaliannya itu berjalan," papar Riono.

Sementara di daerah, sambungnya hanya menindaklanjuti intruksi dari Pusat, karena jika tidak dikerjakan tentu salah.

Terhadap aksi penarikan mikol tersebut Disperindag Kota Tanjungpinang melalui Kabid Perdagangan, Teguh Susanto tetap akan melakukan aksi.

"Kalau masih ada jual barang kami tarik langsung, " tegasnya. (Antara).

Editor: Evy R. Syamsir 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE