Anambas (Antara Kepri)- Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengaku menyesalkan putusan sepihak PT Sparco memutuskan hubungan kerja karyawannya yang berasal dari tenaga kerja lokal.
"Mereka sudah tanda tangan, saya minta ditarik kembali, kadang-kadang perlu juga di beritakan", katanya saatditemui di Tarempa, Senin.
Dia sangat menyayangkan atas sikap yang dilakukan pihak perusahaan sub kontraktor perusahaan minyak Conoco Phillips itu terhadap para pekerja lokal (anak asli daerah), mengingat jika beralasan dengan penghematan biaya operasional maka pemecatan terhadap karyawan lokal sangatlah tidak tepat, karena biaya yang dikeluarkan oleh karyawan lokal jauh lebih kecil dibandingkan dari karyawan yang sengaja didatangkan dari luar daerah.
"Saya pun geram sekali melihat perusahaan ini. Mereka berharap kalau pun ada PHK, janganlah anak lokal tempatan ini " Kata Abdul Haris menceritakan kembali keluh kesah para karyawan yang datang menemuinya.
Kepada Wartawan dia menjelaskan, selain pemecatan yang dilakukan terhadap karyawan lokal, masa kontrak kerja para karyawan tersebut pun masih tergolong lama. Oleh sebab itu dirinya mengaku akan langsung menghubungi pihak managemen perusahaan agar membatalkan keputusan mereka terhadap karyawan lokal.
"Langsung saya telefon pak Jhoni, saya minta agar pemecatan tersebut dibatalkan. karena karyawan lokal ini ada yang masih 1 tahun, 2 tahun kontraknya baru habis," Kata Haris menjelaskan.
Di lain pihak, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Jasril Jamal juga menyesalkan keputusan pihak PT Sparco yang akan berencana melakukan PHK terhadap 21 karyawannya.
Jasril dalam hal ini menegaskan jangan sampai ada yang mau menandatangani surat PHK dan terus berkerja sebelum perundingan selesai.
"Saya sangat kecewa dengan apa yang terjadi, sebagai orang yang pernah berkerja di perusahaan Conoco Philips tentunya ada cara-cara lain yang lebih baik untuk menyelesaikan persoalan," kata Jasril.
Menurut Politisi Partai Amanat Nasional tersebut, saat berkunjung ke Palmatak tanggal 19 Februari 2015 lalu senior manager PT Conoco Philips Mark Passen pernah menyampaikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja tapi akan terjadi pengurangan jam lembur dan lainnya, walaupun harga minyak dunia turun.
"Tentu ini harus bisa di pahami apalagi masa kontrak para pegawai tersebut masih tergolong lama tentunya
merugikan perekonomian para perkerja," jelasnya.
Selanjutnya Jasril mengungkapkan karyawan asal tempatan yang masuk ke perusahaan yang ada seperti Conoco Philips, Primer, Star Energy dan lainnya tersebut masuk sesuai dengan prosedur dengan menggunakan lamaran kerja bukan sembarangan.
"Kalaupun mereka harus keluar harus sesuai prosedur yang ada, perusahaan harus mensosialisasikan terlebih dahulu, jangan seperti ini main panggil dengan undangan satu persatu," katanya dengan kesal.(Antara)
Editor: Evy R. Syamsir
Berita Terkait
Pemkab Natuna cari solusi atasi krisis air bersih Pulau Bunguran Besar
Kamis, 18 April 2024 15:20 Wib
Wali Kota Batam berupaya tarik investor guna perluas lapangan kerja
Kamis, 18 April 2024 15:19 Wib
Pemkab Natuna perpanjangan pendaftaran pelatihan kerja
Rabu, 17 April 2024 19:11 Wib
Warga Anambas diimbau untuk tidak gunakan sepeda listrik di jalan raya
Rabu, 17 April 2024 16:54 Wib
Pemkab Natuna berikan sanksi kepada pegawai yang kedapatan bolos kerja
Selasa, 16 April 2024 20:17 Wib
Pemkab Natuna berikan izin pegawai membawa anak ke posyandu pada jam kerja
Selasa, 16 April 2024 19:54 Wib
Pemkab Natuna gelar jelajah Pulau Setanau guna tarik minat wisatawan
Selasa, 16 April 2024 17:58 Wib
Wakil Bupati Natuna sidak OPD untuk pastikan pegawai bekerja usai libur
Selasa, 16 April 2024 16:11 Wib
Komentar