BP Batam-Kejagung MoU dalam Optimalisasi Tugas

id BP Batam,Kejagung,MoU,Optimalisasi,Tugas,perdata,tata,usaha,negara,kejaksaan,agung

Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan Batam kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI guna mengoptimalkan tugas fungsi bidang perdata dan tata usaha negara secara seimbang serta proporsional.

Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho, Selasa mengatakan penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan pada Jumat (27/3) di Gedung Marketing Centre BP Batam.

Dari pihak BP Batam, kata dia, dilakukan oleh Kepala BP Batam, Mustofa Widjaja dan dari Kejaksaan Agung diwakili Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Nur Rochmad.

"Kepala BP Batam mengatakan, permasalahan hukum yang dihadapi BP Batam terkadang melibatkan berbagai kalangan seperti investor, masyarakat dan instansi pemerintah. Oleh karenanya diperlukan solusi, bimbingan dan bantuan agar permasalahan yang dihadapi terutama  berkaitan bidang perdata dan tata usaha negara dapat diselesaikan agar para pihak tidak ada yang mendapat kerugian," kata Djoko.

Kepala BP Batam berharap dengan kerja sama ini akan menjadi sebuah langkah maju bagi pembangunan Indonesia, dan Batam khususnya, di bidang penegakan hukum.

"Selanjutnya akan segera dilaksanakan upaya kompetensi teknis dari kedua pihak dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, lokakarya (workshop), seminar dan sosialisasi," kata Djoko.

Dalam kesempatan tersebut, Jamdatun Kejaksaan Agung RI Nur Rochmad memberikan pembekalan pengetahuan tentang pengadaan barang dan jasa mengenai kedudukan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) menurut perspektif hukum, yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Jamdatun, kata Djoko, menjelaskan bahwa BP Batam telah ditetapkan menjadi lembaga yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta pengadaan barang/jasa BP batam tunduk pada ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Dan Perubahannya.

Dalam acara tersebut juga dihadir Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sundung Situmorang, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Shahputra, Direktur Perdata Kejaksaan Agung RI, Sri Harijati.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron, Deputi 2 Bidang Perencanaan Dan Pengembangan BP Batam, I Wayan Subawa, Deputi 4 bidang Pengusahaan Sarana Lainnya, Nur Syafriadi, Deputi 5 bidang Pelayanan Umum, Fitrah Kamaruddin; serta para Pejabat Eselon II dan III BP Batam. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE