Polda Belum Tetapkan Tersangka Baru Perusda Karimun

id Polda,kepri,polisi,Tersangka,Perusda,Karimun,korupsi

Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri belum menetapkan tersangka baru kasus korupsi Rp1,9 miliar di Perusahaan Daerah Kabupaten Karimun periode 2010-2013.

"Hingga saat ini hanya satu tersangka (Usm/mantan Dirut Perusda Karimun). Bupati Karimun statusnya masih saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Syahar Diantono di Batam, Rabu.

Sebelumnya, Bupati Karimun Nurdin Basirun juga sudah beberapa kali diperiksa penyidik Polda Kepri dengan kapasitas sebagai saksi.

Selain Bupati, sekitar 24 saksi termasuk sejumlah pejabat tinggi di Kabupaten Karimun yang diduga terlibat dan ada kaitannya dengan perusda juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik baik di Polda Kepri maupun di Karimun.

"Mantan Sekda Karimun yang pada periode tersebut masih menjabat juga sudah diperiksa. Namun, statusnya juga sebagai saksi," kata dia.

Untuk Usm yang sudah ditahan sejak 2 Maret, kata Syahar, berkasnya sudah sempat dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri, namun dikembalikan karena ada beberapa petunjuk untuk melengkapinya.

"Kami tengah melengkapinya dan akan segera mengirimkannya lagi. Mudah-mudahan segera lengkap (P-21) sehingga bisa segera disidangkan," kata Syahar.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Karimun, Kabupaten Karimun, Usm ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, terkait dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Karimun sekitar Rp1,9 miliar.

Usm ditangkap petugas Polda Kepri di kediamannya Perumahan Sidorejo, Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun sekitar pukul 09.00 WIB tanpa perlawanan.

Selanjutnya ia dibawa ke Polda Kepri untuk proses pemeriksaan dan langsung menjalani penahanan. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE