RSUD Karimun Siapkan Fasilitas Menuju Tipe B

id RSUD,Karimun,ranperda,Fasilitas,Tipe,B

Karimun (Antara Kepri) - Rumah Sakit Umum Daerah Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menyiapkan fasilitas pelayanan kesehatan menuju peningkatan status dari rumah sakit tipe C menjadi tipe B.

"Penyempurnaan fasilitas, sarana dan prasarana, termasuk juga spesialisasi kita lakukan terus menerus, sambil jalan," kata Direktur RSUD Karimun Agung Martyarto di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Agung Martyarto mengatakan, sesuai pengesahan dalam rapat paripurna DPRD Karimun pada Selasa (31/3), DPRD Karimun menyetujui peningkatan status RSUD dari tipe C menjadi B, ditandai dengan disahkannya Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Struktur Organisasi RSUD Karimun.

Menurut Agung, persetujuan dari DPRD tersebut sebuah langkah maju bagi jajarannya untuk terus menyempurnakan sarana prasarana dan fasilitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

Secara umum, ketersediaan peralatan dan spesialisasi di RSUD sudah hampir memenuhi persyaratan untuk menyandang status tipe B.

Ia menjelaskan, saat ini RSUD sudah memiliki 13 spesialisasi, dan akan terus ditingkatkan atau ditambah. "Jika sekarang 13 spesialisasi, maka pada akhir tahun kita usahakan menjadi 15, begitu selanjutnya kita tambah secara bertahap," ucapnya.

Mengenai peralatan dan sarana prasarana medis, ia mengatakan RSUD sudah memiliki beberapa peralatan seperti sarana penunjang radiologi, patologi, farmasi, cuci darah atau haemodialisa dan lainnya.

"Untuk menyandang status tipe B, sarana, prasarana dan spesialisasinya harus sesuai dengan ketentuan dalam Permenkes No 56 tahun 2014.  Dalam permenkes itu diatur apa saja yang harus dipenuhi untuk naik dari status tipe C menjadi tipe B," tuturnya.

Ia mengapresiasi persetujuan DPRD Karimun untuk peningkatan status RSUD menjadi tipe B. Ia menyatakan akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat agar lebih baik.

"Prinsipnya dari peningkatan status menjadi tipe B bagaimana pasien tidak dirujuk keluar, kita upayakan dokternya di sini," ucapnya.

Selain melengkapi fasilitas dan spesialisasi, Agung mengatakan pihaknya juga menunggu Peraturan Bupati Karimun yang mengatur tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) RSUD sebagai implementasi dari Perda tentang Pembentukan dan Struktur Organisasi RSUD yang telah disahkan DPRD Karimun.

"Kita tunggu dulu keluarnya perbup itu, SOTK sangat penting karena terkait dengan pelayanan," ucap dia.

Pada Selasa (31/3), DPRD Karimun dalam paripurna dipimpin Ketua DPRD Muhammad Asyura dan dihadiri Wakil Bupati Aunur Rafiq mengesahkan Perda tentang Pembentukan dan Struktur Organisasi RSUD Karimun, sebagai perubahan dari Perda No 7 tahun 2011.

Juru Bicara Pansus Nyimas Novi Ujiani dalam paripurna itu menyebutkan bahwa pansus menyetujui perda yang menjadi payung hukum peningkatan status RSUD dari tipe C menjadi tipe B tersebut.

Delapan fraksi DPRD Karimun, dalam pandangan akhir yang dibacakan Nyimas Novi Ujiani seirama menyetujui pengesahan perda tersebut dengan dasar untuk meningkatan pelayanan pada masyarakat. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE