Wali Kota Batam Berjanji Tidak Intervensi Kejaksaan

id Wali,Kota,Batam,Intervensi,dinas,tata,kota,korupsi,lampu,hias,mtq,Kejaksaan

Batam (Antara Kepri) - Wali Kota Batam, Kepulauan Riau, Ahmad Dahlan berjanji tidak akan mengintervensi penyidik kejaksaan mengenai kasus korupsi di Dinas Tata Kota Batam yang diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah setempat.

"Saya tidak akan intervensi, tolong kejaksaan juga mengutamakan praduga tidak bersalah," kata Wali Kota di Batam, Kamis.

Dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lampu hias Musabaqah Tilawatil Quran Nasional 2014 itu, pihak kejaksaan sudah menetapkan pejabat Dinas Tata Kota, IH sebagai tersangka.

Menurut Wali Kota, sampai saat ini IH masih melaksanakan tugasnya.

Pemkot juga belum memberikan sanksi kepada pejabat itu.

"Karena menurut aturan sanksi diberikan bila sudah ada putusan hukum yang tetap, dan sampai sekarang kan belum ada. Masih proses hukum," kata Wali Kota.

Sampai saat ini, Pemkot Batam juga belum memberikan bantuan hukum kepada IH.

"Karena tidak diminta. Kalau diminta akan kami kasih," kata dia.

Wali Kota masih menelaah apakah biaya untuk memberikan bantuan hukum kepada PNS yang terjerat kasus korupsi dianggarkan dalam APBN.

IH, kata dia, juga tidak termasuk dalam pejabat yang dirotasi atau mendapatkan hukuman penurunan jabatan dalam pelantikan pejabat eselon III dan IV di jajaran Pemkot Batam pada hari ini.

"Nama IH tidak ada," kata Wali Kota.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Batam terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014. Terakhir, Kejaksaan Negeri Batam memanggil Kepala Dinas Tata Kota Gintoyono Batong untuk dimintai keterangan.

Gintoyono diperiksa sekitar 11 jam pada akhir Maret 2014.

Mengenai dugaan keterlibatan Kepala Dinas-nya, Wali Kota masih enggan mengomentari karena prosesnya masih berjalan.

"Itu 'kan masih sebatas informasi," kata Wali Kota. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE