Demokrat Buka Penjaringan Calon Kandidat Pilkada Batam

id Demokrat, Buka, Penjaringan, Calon, Kandidat, Pilkada, Batam

Batam (Antara Kepri) - Partai Demokrat mulai membuka penjaringan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan diusung partai itu dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Batam Kepulauan Riau 2015.

"Sesuai arahan dari DPP, kami membuka penjaringan, dan ini terbuka untuk calon dari internal dan eksternal partai," kata Ketua Tim Pendaftaran Pilkada Partai Demokrat Batam Muhammad Kamaluddin di Batam, Minggu.

Dengan pembukaan pendaftaran itu, Kamaluddin sekaligus menganulir pernyataan beberapa pihak yang mengeklaim mendapat dukungan penuh dari Partai Demokrat, termasuk Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Batam Rudi yang kini menjabat Wakil Wali Kota Batam.

Ia memastikan semua calon berkedudukan sama, tidak ada prioritas dalam menetapkan calon kepala daerah.

Partai Demokrat menyusun tiga syarat utama bagi calon yang hendak mendaftar, yaitu mengisi formulir, menyerahkan daftar riwayat hidup dan hasil survei elektabilitas dan popularitas yang dilakukan lembaga profesional.

Pendaftaran akan dibuka mulai Senin (6/4) pada jam kerja dan akan ditutup pada 10 April 2015 di Kantor Partai Demokrat Kota Batam.

"Yang mendaftar di luar itu tidak akan ditanggapi," kata pria yang juga menjabat Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrat Batam.

Setelah batas waktu 10 April, maka tim pendaftaran akan menyerahkan seluruh dokumen pelamar kepada DPD dan DPP untuk diseleksi dan ditetapkan.

Ia juga memastikan dalam proses penjaringan dan pendaftaran itu, Partai Demokrat tidak memungut bayaran.

Mengenai syarat ketiga, yaitu menyertakan hasil survei lembaga independen, ia menegaskan itu harus dilakukan oleh personal calon kepala daerah.

"Siapa yang mau diusung Demokrat, harus melakukan survei yang dilakukan masing-masing," kata dia.

Namun, hasil survei itu bisa disertakan belakangan. Tidak harus diserahkan saat mendaftar, mengingat keterbatasan waktu.

Partai Demokrat memahami peneliti membutuhkan waktu untuk menghitung dan menelaah hasil survei yang dilakukan, sehingga pihaknya memberikan kelonggaran untuk syarat terakhir.

"Kami tutup pada Kamis, tapi lampiran boleh menyusul. Karena paling tidak dibutuhkan waktu 15 hari untuk survei," kata dia.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE