BNN Rehabilitasi Pecandu Limpahan Polresta Barelang

id BNN,Rehabilitasi,Pecandu,Limpahan,Polresta,Barelang,batam

Batam (Antara Kepri) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri menyatakan 46 pecandu narkoba limpahan dari Polresta Barelang seluruhnya diputuskan menjalani rehabilitasi rawat jalan, karena tidak ada dasar untuk menahan mereka.

"Hasil 'assesment' memutuskan seluruhnya menjalani rehabilitasi dengan rawat jalan. Mereka positif menggunakan narkoba, namun tidak ada barang bukti yang diserahkan saat Polresta Barelang melimpahkannya," kata Kabid Berantas BNN Kepri, Abdul Hasyim Panggabean di Batam, Rabu.

Ke-46 orang yang positif menggunakan narkoba jenis ganja, ekstasi, dan sabu tersebut ditangkap saat penggerebekan di Kampung Aceh Kota Batam, Rabu (1/4) bersama 14 orang lain yang diduga merupakan jaringan narkoba dan kini masih ditangani Polresta Barelang Kota Batam.

Hasyim mengatakan, ke-46 orang yang pada  Jumat peklan lalu dilimpahkan ke BNN Kepri,t memiliki tingkat ketergantungan berbeda-beda pada narkoba.

"Ada yang sudah kecanduan berat, sedang, ringan. Petugas juga menahan identitas ke-46 orang tersebut selama proses rehabilitasi meski sebagian ada pihak lain yang menjaminnya," kata dia.

Proses rehabilitasi, kata dia, dijalankan di Klinik Rehabilitasi BNN Kepri dan juga Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Kota Batam.

Sebelumnya, jajaran Polda Kepri dan Polresta Barelang melibatkan 350 orang personel untuk mengepung dan merazia Kampung Aceh Kota Batam yang selama ini diindikasi sebagai sarang peredaran narkoba.

Selain mengamankan hingga 60 orang, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, ekstasi, alat isap sabu, suntikan, senjata tajam, alat ketangkasan untuk perjudian, 16 sepeda motor diduga hasil curian.

Kapolda Kepri, Brigjen Pol Arman Depari mengatakan sebagai tindak lanjut sejumlah personel Binmas untuk membimbing masyarakat setempat agar menjauhi narkoba.

"Pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas kami selain kegiatan-kegiatan ilegal lain termasuk perjudian," kata Arman. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE