AJI Batam Dorong Keterbukaan Informasi Pilkada

id AJI,jurnalis,Batam,Dorong,Keterbukaan,kepri,Informasi,Pilkada

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam, Kepulauan Riau mendorong penyelenggara Pemilu membuka akses informasi terkait pelaksanaan tahapan pilkada serentak Desember 2015.

"Kami menginisiasi agar dibangun kesepakatan bersama  antara organisasi profesi jurnalis, KI dan penyelenggara pemilu," kata Ketua AJI Batam M Zuhri yang dihubungi dari Tanjungpinang, Jumat.   

Kesepakatan itu bertujuan informasi terkait penyelenggaraan pesta demokrasi dibuka seluas-luasnya kepada jurnalis,"

Dia menambahkan pengurus AJI Batam dalam waktu dekat akan mengunjungi Komisi Informasi Publik Daerah Kepri, Kantor KPU Kepri dan Bawaslu Kepri untuk membahas rencana tersebut. AJI Batam berharap mereka menyetujuinya untuk kepentingan masyarakat.

"Ini momentum yang tepat, membangun komitmen bersama untuk mengawal pilkada yang diharapkan masyarakat agar melahirkan pemimpin daerah yang berkualitas, profesional, memiliki integritas dan berpihak pada kepentingan rakyat," ujarnya.

Pilkada serentak di Kepri diselenggarakan di Bintan, Batam, Karimun, Lingga, Natuna dan Kepulauan Anambas. Selain itu, pada saat yang sama juga diselenggarakan Pilkada Kepri.

Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan momentum yang penting. Salah satu elemen yang penting dalam mewujudkan proses demokrasi yakni jurnalis. 

Berita politik karya para jurnalis yang dipublikasi di media massa dibutuhkan masyarakat, termasuk pengurus partai politik. Informasi tersebut akan menambah wawasan mereka.

Informasi terkait penyelenggaraan pilkada akan tersumbat bila penyelenggara pilkada dan juga pemerintah menutup diri dari jurnalis. Penyelenggara pilkada dan pemerintah seharusnya membuka diri kepada jurnalis sehingga proses pilkada diketahui masyarakat.

"Seharusnya jurnalis dijadikan mitra untuk membantu mereka menyebarkan informasi terkait pilkada," katanya.

Informasi yang diperoleh masyarakat juga bisa salah bila jurnalis salah menulis berita. Jurnalis dilarang memaksa opininya menjadi berita dengan menggunakan nama pengamat politik, penyenggara pilkada dan pejabat di pemerintahan.

Baru-baru ini tersiar kabar berita politik yang disajikan di media massa tertentu menggunakan nama pengamat politik di Kepri, padahal pengamat politik itu tidak pernah diwawancarai. Penggiringan opini jurnalis dan pembajakan nama narasumber seperti itu haram dilakukan jurnalis.

Selain permasalahan itu, penyelenggara pilkada juga mengeluhkan berita yang disajikan jurnalis. Penyebabnya, jurnalis tersebut mungkin karena salah memahami informasi yang disampaikan narasumber atau belum memahami aturan pilkada.

"Perlu dibuat pelatihan jurnalisme pemilu sehingga bersinergi, tidak terjadi kesalahan," katanya.

KPU Kepri dan Bawaslu Kepri menyambut baik rencana AJI Batam. Komisioner KPU Kepri Arison mengatakan peranan jurnalis dalam menyukseskan pilkada sangat besar.

KPU Kepri juga memiliki program yang berhubungan dengan media massa dan Komisi Informasi Publik. Program itu berhubungan dengan iklan pengumuman dan kampanye peserta pilkada di media massa.

"Kami sepakat perlu dibuat nota kesepahaman dengan AJI Batam. Kami sepakat agar informasi pilkada terbuka," katanya.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan mengatakan jurnalis membantu dalam pengawasan pilkada. Bawaslu Kepri juga menginginkan penyelenggaraan pilkada dilakukan secara transparan.

"Kami sepakat agar dilaksanakan MoU itu. Karena informasi pilkada itu penting diketahui masyarakat," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE