Pidana Transaksi Uang Asing Terkendala Saksi Ahli

id Pidana,Transaksi,Uang,bank,Asing,Terkendala,Saksi,Ahli,mata,rupiah,dolar,batam,polda,kepri

Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Proses terkendala dalam memproses perkara pidana tiga orang Batam dan Bintan dalam kasus transaksi dengan mata uang asing, sebab saksi ahli dari Bank Indonesia sedang di luar negeri hingga akhir 2015.

"Hingga saat ini saksi ahli dari Bank Indonesia belum bisa dipanggil untuk memberikan keterangan. Saksi ahlinya hanya satu dan tengah berada di luar negeri, dan baru akan pulang aklhir tahun ini," kata Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Mudji Supriyadi, Senin.

Mau tidak mau, katanya, harus ditunggu sampai saksi ahli tersebut kembali dan didatangkan ke Polda Kepri untuk memberikan keterangannya mengenai kasus tersebut. "Karena memang tidak ada saksi ahli lain," kata dia.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, penggunaan mata uang asing saat transaksi di Indonesia dilarang. Seluruh transaksi dalam negeri harus menggunakan rupiah.

Sampai saat ini, Polda Kepri sudah menangani tiga kasus transaksi dengan mata uang asing di Batam dan Bintan dengan tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus, AKBP Helmi Kwarta Kusuma Rauf juga mengatakan terpaksa harus menunggu saksi ahli dari BI untuk menuntaskan kasus yang tengah ditangani.

"Sementara masih menunggu saksi ahlinya memberikan keterangan. Karena memang itu sangat dibutuhkan," kata dia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Syahar Diantono sebelumnya mengatakan terus memproses dan mengembangkan kasus transaksi mata uang asing tersebut.

"Kami terus memprosesnya. Kasusnya tidak ada dihentikan. Masih terus ada pemeriksaan," kata dia.

Untuk kasus di Bintan, kata dia, penyidik sudah memeriksa manajer keuangan Hotel Nirwana Garden Resort, tempat transaksi dengan mata uang asing tersebut terjadi. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE