Tanjungpinang (Antara Kepri) - Calon kepala daerah tidak boleh menyewa partai politik untuk dijadikan sebagai kendaraan politik dalam pemilihan kepala daerah, kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau Razaki Persada.
"Jika terbukti menyewa kendaraan politik, peserta pilkada dapat dibatalkan pencalonannya, bahkan tidak dapat mencalonkan diri pada pilkada berikutnya," kata Razaki di Tanjungpinang, Senin.
Razaki mengemukakan peserta pilkada dan pengurus parpol yang memberi dan menerima uang dapat dikenakan sanksi tegas sesuai Pasal 47 ayat 1-5 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Untuk melahirkan pemimpin yang bersih harus dimulai dari proses demokrasi yang bersih pula. Biaya politik yang besar berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak baik," ujarnya.
Dia mengatakan informasi terkait sewa partai sebagai kendaraan politik untuk menjadi peserta pemilu maupun pilkada sering terdengar, namun sulit dibuktikan. Sewa partai itu sering dinamakan oleh para politisi sebagai mahar, biaya politik, maupun tiket kendaraan.
"Kalau dulu tidak ada aturan tegas, tetapi sekarang kondisi sudah berbeda. Jangan coba-coba karena ada ketentuan pidananya," katanya.
Razaki mengimbau peserta pilkada maupun pengurus parpol tidak melakukan politik uang. Pengurus parpol seharusnya mengusung figur berdasarkan pertimbangan kualitas, integritas, dan kedekatan dengan masyarakat.
"Jadi, alasan mengusung bukan karena uang," katanya.
Menurut dia, pengawasan dalam Pilkada serentak pada Desember 2015 juga lebih ketat, karena di setiap tempat pemungutan suara ditugaskan seorang pengawas pilkada. Selain itu, Panwaslu kabupaten dan kota akan membentuk relawan pengawas pilkada dari kalangan mahasiswa.
"Kalau dulu tidak ada pengawas pilkada di TPS. Pengawasan hanya sampai di tingkat kelurahan dan pedesaan," katanya.
Dengan kondisi pengawasan yang ketat, lanjut dia, sebaiknya peserta pilkada maupun pengurus partai tidak melakukan pelanggaran.
"Main aman saja. Perkuat sosialisasi di tengah masyarakat," imbaunya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Pemprov Kepri upayakan pembebasan nelayan Natuna yang ditahan di Malaysia
Kamis, 25 April 2024 7:02 Wib
Pemkab Natuna gelar marathon internasional untuk tarik kunjungan wisatawan
Rabu, 24 April 2024 16:46 Wib
Bapenda sebut kesadaran warga Kepri bayar pajak semakin baik
Rabu, 24 April 2024 16:33 Wib
Dispar Natuna dapat DAK Fisik sebesar Rp1,2 miliar dari Pemeritah Pusat
Rabu, 24 April 2024 15:12 Wib
Bea Cukai Kepri selamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar
Rabu, 24 April 2024 14:59 Wib
Kanwil DJP Kepri imbau warga segera lakukan pemadanan nomor NIK dan NPWP
Rabu, 24 April 2024 14:34 Wib
Realisasi penerimaan Bea dan Cukai Batam Kepri capai Rp98,42 miliar
Rabu, 24 April 2024 12:55 Wib
Prabowo datangi rumahnya di Kartanegara sebelum ke KPU
Rabu, 24 April 2024 9:45 Wib
Komentar