Bupati Anambas Sampaikan LKPj 2014

id Bupati,pdprd,Anambas,LKPj,2014,laporan,keterangan,pertanggungjawaban,apbd,anggaran,belanja,daerah

Bupati Anambas Sampaikan LKPj 2014

Bupati Kepulauan Anambas T Mukhtaruddin menyampaikan Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD 2014 dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Selasa (14/4). (antarakepri.com/Radja)

Anambas (Antara Kepri) - Bupati Kepulauan Anambas T Mukhtaruddin menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014 dalam rapat paripurna di DPRD setempat, Selasa.

Dalam laporannya sebagai kepala daerah, dia menyampaikan beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah dalam paripurna yang dihadiri anggota DPRD dan segenap undangan yang hadir.

"Ini merupakan laporan secara konsitutional yang saya sampaikan sebagai kepala daerah, sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku", kata Bupati dalam pidatonya.

Dijelaskannya, pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Anambas pada 2014 mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah yaitu RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) tahun 2014. RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2011-2015 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Kepulauan Anambas No 18 tahun 2007.

Berdasarkan RPJMD 2010-2015, pemerintah daerah telah menetapkan visi pembangunan yaitu terwujudnya masyarakat di kepulauan itu menjadi sejahtera, maju, mandiri, berpayungkan budaya Melayu dan berlandaskan iman dan taqwa.

Dalam visi tersebut, papar dia, terkandung pengertian bahwa dalam waktu lima tahun kedepan, akan terwujudnya derajat kehidupan masyarakat Anambas yang sehat, layak dan manusiawi dengan berkepribadian, harkat mulia dan berkualitas pendidikan yang tinggi sehingga masyarakatnya sejajar dengan daerah lain yang telah maju, dengan mengandalkan kemampuan dan kekuatan sendiri, serta pembangunan masyarakat seutuhnya yang senantiasa selaras dengan kebudayaan daerah dan nilai-nilai keagamaan.
 
Untuk kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah secara makro, pada 2014 telah tercapai sebesar 82,88 persen, untuk pengelolaan belanja daerah sebesar 84,36 persen dari target.

"Hasil dari pos pendapatan tersebut masih bersifat sementara karena masih menunggu pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Bupati. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE