Kebijakan PNS Rapat di Hotel Naikkan PAD

id Kebijakan,PNS,Rapat,Hotel,Naik,PAD,pendapatan,batam,pegawai

Batam (Antara Kepri) - Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang membolehkan Pegawai Negeri Sipil rapat di hotel dipercaya mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Batam yang memang mengandalkan pelaksanaan industri Meeting, Incentive, Conference dan Exhibition.

Wali Kota Batam Ahmad Dahlan di Batam, Selasa, mengatakan hotel-hotel di Batam tidak hanya digunakan untuk rapat PNS setempat, melainkan juga PNS dari luar kota yang sengaja datang untuk pertemuan.

"Ada dari Bali, Jawa, kementerian dan lainnya. Bukan kami saja yang menggunakan. Karenanya kemarin PAD kita juga menurun dari sektor itu," kata dia.

Namun, kebijakan Menteri yang membolehkan PNS rapat di hotel sengan sejumlah syarat itu tidak serta merta membuat Pemkot Batam membebaskan rapat di hotel.

Wali Kota mengatakan akan membuat kebijakan lanjutan dari Peraturan Menteri itu.

Ia memastikan tetap akan melarang Satuan Kerja Perangkat Daerah melakukan rapat di hotel. Wali Kota mengatakan selama rapat bisa dilaksanakan di kantor dan ruang-ruang di Gedung Pemkot memadai, maka harus diselenggarakan di kantor. Kecuali, rapat besar yang tidak memungkinkan diselenggarakan di lingkungan gedung Pemkot.

"Rapat SKPD tidak boleh di hotel. Rapim, Muspida rapatnya harus di kantor," kata Wali Kota.

Dalam APBD 2015, Pemkot Batam sudah tidak menganggarkan dana rapat di hotel. Namun bila diperlukan, biaya rapat di hotel akan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2015.

Sebelumnya, Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batam menyambut gembira aturan Menteri PAN-RB yang melonggarkan perizinan bagi PNS untuk rapat di hotel.

Juru Bicara PHRI Batam, J Tarigan, meyakini aturan itu dapat menggairahkan kembali industri hotel dan restoran di Batam, yang sempat lesu karena dibayang-bayangi Surat Edaran MenPAN RB.

Pengurus PHRI lainnya, Edy, meminta aturan PNS rapat di hotel disertai dengan kebijakan terkait tiket pesawat murah dari Kementerian Perhubungan. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE