Karimun Bekali Aparatur Desa Teknis Administrasi Pemerintahan

id Karimun,bimbingan,teknis,Aparatur,Desa,sekretaris,bpd,Teknis,Administrasi,Pemerintahan,dana,keuangan

Karimun (Antara Kepri) - Pemkab Karimun, Kepulauan Riau, memberikan pembekalan dan bimbingan teknis kepada 84 aparatur desa tentang pengelolaan administrasi pemerintahan sebagai persiapan pengelolaan dana yang akan dikucurkan pemerintah pusat.

"Aparatur desa yang mengikuti pembekalan terdiri atas 42 sekretaris desa dan 42 sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 42 desa," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dan Kesatuan Bangsa (BPMPD Kesbang) Karimun Khairita di sela-sela kegiatan di Gedung Nasional, Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Khairita menjelaskan, pembekalan dan bimtek tersebut diselenggarakan agar para sekdes dan sekretaris desa memahami teknis pengelolaan administrasi pemerintahan desa sehingga mampu mengelola dana desa dari pusat, maupun Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD kabupaten.

"Kami menginginkan mereka menguasai administrasi pemerintahan mengingat dana desa akan dikucurkan pemerintah pusat dalam bulan ini," kata dia.

Pembekalan tersebut, kata dia lagi, juga terkait dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang harus disiapkan sebagai salah satu syarat untuk pencairan dana desa dari pusat.

Para sekdes dan sekretaris BPD itu, papar Khairita, akan mengikuti pembekalan selama dua hari dengan materi teknis pengelolaan administrasi pemerintahan, regulasi atau peraturan sebagai pendukung tugas-tugas sebagai aparatur desa.

Narasumber dalam kegiatan itu berasal dari Biro Pemerintahan Umum Setdaprov Kepri, BPMD dan Kesbang Karimun, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri dan Bagian Pemerintahan Umum Setkab Karimun.

Ia menuturkan, dalam Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, sekdes merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan desa yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di desa, sedangkan sekretaris BPD merupakan aparatur dari lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

"Kewenangan pemerintahan desa sangat kuat. Kami berharap mereka mampu mengelola dana desa dan ADD. Kegiatan ini merupakan yang ke sekian kali kami adakan, sebelumnya kami memberikan pembekalan kepada kepala desa dan ketua BPD," ucapnya.

Asisten Tata Pemerintahan Setkab Karimun Raja Usman, ketika membuka kegiatan tersebut mengatakan, para sekdes dan sekretaris desa dituntut untuk menguasai administrasi pemerintahan mengingat desa memiliki kewenangan penuh untuk mengelola keuangannya.

"Saya mengatakan desa itu adalah bagian dari pemerintahan terdepan, berwenang mengatur dan mengelola keuangannya. APBDes yang disusun pemerintahan desa bersama BPD merupakan implementasi dari kewenangan tersebut," katanya.

Menurut Raja Usman, pemerintahan desa sangat berbeda dengan kelurahan. Kelurahan, jelas dia, hanya administratif karena kegiatan pembangunannya dianggarkan dalam APBD kabupaten, sedangkan desa memiliki APBDes yang berisikan kegiatan-kegiatan pembangunan.

"Saya mengimbau para peserta bimtek ini benar-benar serius dan menyimak materi yang disampaikan narasumber. Kalau tidak serius atau tidak menguasai materi, saya khawatir dana desa yang disalurkan tidak dapat dikelola dengan baik sehingga menimbulkan persoalan," ucap Raja Usman. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE