PLN Batam Diminta Transparan Soal Kenaikan Tarif

id PLN,Batam,Transparan,Kenaikan,Tarif,listrik

Batam (Antara Kepri) - Wali Kota Batam Kepulauan Riau meminta PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam transparan soal kendala keuangan yang dihadapinya, termasuk rencana menaikkan tarif listrik.

"Dia harus terbuka. Kalau masalahnya dia rugi, ya rugi di mananya, berapa. Harus terbuka," kata Wali Kota Ahmad Dahlan di Batam, Jumat.

Pemerintah kota tidak mempermasalahkan rencana kenaikan tarif listrik, asalkan anak perusahaan PLN Persero itu terbuka atas masalah yang dihadapinya.

Dengan begitu, kata Wali Kota melanjutkan, maka masyarakat bisa memahami kondisi Bright PLN Batam, bila benar-benar merugi.

Bright PLN Batam  berancang-ancang untuk menaikkan tarif listrik yang berlaku di Kawasan Batam, karena mengalami kerugian akibat kenaikan bahan produksi.

Di Batam, Direktur Utama Bright PLN Batam, Dadan Koerniadipoera mengatakan kondisi anak perusahaan PLN Persero itu sedang dalam kesulitan, akibat kenaikan harga bahan bakar solar, gas dan batu bara serta menurunnya nilai tukar rupiah atas dolar AS.

"Jika tidak ada penyesuaian tarif dalam dua bulan ini, listrik Batam terancam mati total," kata Dadan.

Ia menjabarkan akibat kenaikan harga bahan bakar dan menurunnya nilai tukar rupiah, maka biaya produksi Bright PLN Batam meningkat tajam.

Dan jika tarif listrik tidak dinaikkan, maka perusahaan swasta yang hanya boleh beroperasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam itu tidak dapat membiayai produksi listrik.

Namun, hingga saat ini Bright PLN Batam tidak bisa menaikkan tarif listrik, karena terbentur UU Nomor 23 tahun 2014. Dalam UU itu, belum diatur tata cara menaikkan tarif listrik.

Menurut dia, sambil menunggu Pemerintah Pusat menerbitkan petunjuk teknis, maka dibutuhkan Peraturan Gubernur.

"Sekarang, wawenang penentuan tarif sudah di Gubernur sesuai UU yang baru. Tapi harus ada PP atau Pergub. Tanpa penyesuaian tarif secara bertahap," tuturnya.

Dadan meminta Gubernur Kepulauan Riau mengeluarkan aturan, sebagai sebagai aturan teknis, sambil menunggu Pemerintah Pusat mengeluarkan peraturan pemerintah (PP), sebagai turunan UU.

"Kalau digantung, kami kewalahan membeli bahan bakar. Listrik bisa mati total. Jadi minta segera diberikan kepastian," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE