Prajabatan 263 CPNS Kepri Terhambat

id Prajabatan,CPNS,Kepri,Terhambat,calon,pegawai,negeri

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pelaksanaan prajabatan 263 calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tahun 2015 terhambat lantaran lima di antara mereka salah formasi.

"Seharusnya permasalahan limang CPNS yang salah formasi itu tidak dikaitkan dengan CPNS lainnya. CPNS yang tidak bermasalah seharusnya diproses lebih lanjut," kata mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kepri Abdul Malik yang dihubungi dari Tanjungpinang, Jumat.

Malik yang pensiun pada 1 Maret 2015, menjelaskan kesalahan formasi bukan disebabkan Pemerintah Kepri, melainkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Seharusnya, saat tim dari BKN memverifikasi kelengkapan persyaratan CPNS, permasalahan itu terungkap sehingga peserta yang tidak memenuhi persyaratan tidak lulus.

Tetapi sekarang yang terjadi berbeda. CPNS yang kini persyaratan administrasinya dipermasalahkan sudah mengikuti seluruh tahapan penerimaan CPNS.

"Nah kalau sudah begini bagaimana? Ini kan nasib orang. Saya harap pemerintah harus bijak menanganinya," katanya.

Dia menjelaskan seluruh berkas CPNS yang lulus sudah diserahkan kepada Kantor Regional 12 BKN di Pekanbaru. Berkas itu seharusnya diproses lebih lanjut sehingga nasib para CPNS tidak terkatung-katung.

"Saya sempat mengurusnya, saya juga yang antar berkas tersebut ke Kantor Regional 12 BKN di Pekanbaru," ujarnya.

Malik berharap permasalahan tersebut segera di atasi. Pemerintah Kepri harus memproses lebih lanjut CPNS yang sudah memiliki NIP agar dapat mengikuti prajabatan dan kemudian dilantik.

"Mereka 'kan sumber daya manusia yang dapat membantu memperkuat pemerintahan, memaksimalkan pelayanan dan mempercepat pembangunan," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE