Tanjungpinang (Antara Kepri) - Anggaran daerah yang digunakan untuk penyelenggaraan pilkada sulit dicairkan karena belum memiliki dasar hukum yang kuat, kata anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Rudy Chua di Tanjungpinang, Jumat.
"Harus hati-hati menggunakan anggaran pilkada. Saya pikir semua kepala daerah menyadarinya, jangan sampai melanggar hukum karena melanggar administrasi," kata dia.
Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu menjelaskan Pemerintah Kepri sudah mengalokasikan dana cadangan dalam APBD Kepri 2015 sebesar Rp80 miliar untuk penyelenggaraan pilkada. Dana hibah itu dapat digunakan setelah ada naskah perjanjian antara Pemerintah Kepri dengan KPU Kepri.
Permasalahan muncul karena sampai sekarang Menteri Keuangan maupun Menteri Dalam Negeri belum mengeluarkan peraturan sebagai landasan hukum penggunaan dana hibah. Tanpa dasar hukum tersebut, kepala daerah tidak mungkin berani menandatangani naskah perjanjian hibah.
"Pasti mereka khawatir melanggar ketentuan. Pemerintah pusat seharusnya menjawab permasalahan ini, jangan sampai penyelenggaraan pilkada menjadi terhambat," ujarnya.
Rudy menjelaskan sekitar 60 daerah di Indonesia juga belum mengalokasikan anggaran untuk pilkada. Hal itu disebabkan pemerintah pusat mengeluarkan putusan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada semester pertama 2016 dimajukan sehingga pilkada dapat diselenggarakan secara serentak pada 9 Desember 2015.
Sementara di Kepri, ditetapkan diselenggarakan Pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kepri. Selain itu di wilayah tersebut juga diselenggarakan pilkada di Bintan, Lingga, Batam, Karimun, Natuna dan Kepulauan Anambas.
"Kami mengingatkan penyelenggara pilkada berhati-hati dalam merancang kegiatan," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kepri Marsudi menjelaskan anggaran pilkada merupakan permasalahan terpenting yang harus diselesaikan.
"Tanpa anggaran, pilkada tidak dapat diselenggarakan," katanya.
Marsudi mengimbau pemerintah pusat untuk segera membuat payung hukum yang jelas dan tegas dalam menyelesaikan permasalahan itu sehingga pemerintah daerah dan penyelenggara pilkada tidak ragu-ragu mengambil kebijakan dalam menggunakan anggaran tersebut.
Apalagi pilkada serentak akan diluncurkan hari ini sebagai petanda tahapan pilkada dimulai. Sementara kegiatan pilkada tidak dapat dilaksanakan tanpa anggaran, seperti perekrutan anggota panitia pemungutan suara dan panitia pemilihan kecamatan.
KPU Kepri maupun KPU kabupaten dan kota tidak akan berani menggunakan anggaran jika tidak memiliki payung hukum yang kuat.
"Kami ingin kejelasan sehingga tidak ragu dalam mengambil kebijakan," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Kementerian ESDM tetapkan 15 situs di Natuna sebagai warisan geologi
Kamis, 25 April 2024 15:26 Wib
KNTI minta pemerintah pusat sikapi serius penahanan nelayan di Malaysia
Kamis, 25 April 2024 14:21 Wib
Polres Bintan-Kepri tangkap seorang pria penanam pohon ganja di kebun
Kamis, 25 April 2024 13:31 Wib
Jokowi dukung inisiatif Prabowo-Gibran untuk rangkul seluruh komponen
Kamis, 25 April 2024 11:24 Wib
Pemprov Kepri upayakan pembebasan nelayan Natuna yang ditahan di Malaysia
Kamis, 25 April 2024 7:02 Wib
Pemkab Natuna gelar marathon internasional untuk tarik kunjungan wisatawan
Rabu, 24 April 2024 16:46 Wib
Bapenda sebut kesadaran warga Kepri bayar pajak semakin baik
Rabu, 24 April 2024 16:33 Wib
Dispar Natuna dapat DAK Fisik sebesar Rp1,2 miliar dari Pemeritah Pusat
Rabu, 24 April 2024 15:12 Wib
Komentar