KPU Bintan Keluhkan Pengetatan Persyaratan Perekrutan PPK

id KPU,Bintan,Pengetatan,Persyaratan,Perekrutan,PPK,pilkada,pemilihan,bupati,kepri

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, mengeluhkan pengetatan persyaratan perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Petugas Pemungutan Suara (PPS) yang berpotensi menghambat tahapan penyelenggaraan pilkada.

"Peraturan KPU yang melarang anggota PPK dan PPS yang sudah dua kali menjabat sebagai anggota PPK dan PPS kembali dapat menimbulkan permasalahan, karena sulit mencari orang yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS. Ini terjadi dalam setiap pesta demokrasi," kata Ketua KPU Bintan Wandra Fadillah di Tanjungpinang, Jumat.

Dia menambahkan tahapan perekrutan PPK dan PPS dilaksanakan mulai 19 April-18 Mei 2015. Jumlah kecamatan di Bintan 10 kecamatan, sedangkan kelurahan 51.

Perekrutan PPK dan PPS juga mengalami hambatan terkait permasalahan anggaran pilkada. Tahapan itu tidak mungkin dapat dilaksanakan jika anggaran belum dapat dicairkan.

Sementara kondisi sekarang, lanjutnya anggaran belum dapat digunakan karena belum memiliki payung hukum. Anggaran belum dapat dicairkan jika Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri belum membuat payung hukumnya.

"Dana hibah pilkada tidak dapat digunakan jika belum memiliki payung hukum," ujarnya.

Wandra menjelaskan KPU Bintan mengajukan anggaran pilkada sekitar Rp12 miliar, namun yang disetujui setelah dilakukan rasionalisasi Rp9,7 miliar. Anggaran tersebut tidak termasuk alat peraga kampanye peserta pilkada.

"Kalau anggaran itu tidak dapat dicairkan hingga tahapan perekrutan PPK dan PPS, maka pilkada ditunda. Itu ditegaskan dalam peraturan KPU RI," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE