Penyerang BC Kepri Dihukum Lima Bulan Penjara

id Penyerang,BC,Kepri,hukum,Penjara,permata,jembar,hati,vonis,pengadilan,karimun

Karimun (Antara Kepri) - Terdakwa kasus penyerangan Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau pada November 2014, Jumhan alias Permata, dijatuhi hukuman lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Ketua majelis hakim Hotnar Simarmata dalam persidangan di pengadilan tersebut, Jumat sore, menyatakan hukuman lima bulan penjara itu dipotong dengan masa penahanan sementara.

Hotnar Simarmata didampingi hakim anggota Liena dan Yanuardi A Gani menyatakan, sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang telah menyusun dakwaan secara alternatif terkait perbuatan terdakwa yang melakukan penyerangan terhadap Kantor Wilayah Ditjen BC Kepri di Meral, Tanjung Balai Karimun pada 21 November 2014.

Ia mengatakan, karena dakwaan penuntut umum disusun secara alternatif, maka majelis dapat dengan bebas memilih pasal yang didakwakan, yaitu dakwaan pertama, Pasal 214 ayat 1 jo Pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan dengan sendirinya mengabaikan dakwaan kedua Pasal 190 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 335 ayat 1 ke-1 jo Pasal 55 KUHP.

Berdasarkan fakta-fakta, barang bukti serta keterangan para saksi di persidangan, lanjut Hotnar, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan pertama JPU, yaitu perbuatan yang dengan sengaja oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu melakukan kekerasan terhadap petugas atau pejabat yang melakukan tugas karena jabatannya.

Terdakwa, jelas dia, terbukti telah melakukan penyerangan dengan membawa  massa yang berjumlah sekitar 200 orang ke Kantor DJBC Khusus Kepri pada Jumat, 21 November 2014.

Massa didatangkan terdakwa dengan menggunakan dua "speedboat" dari Pelabuhan Tanjunguncang, Batam dan tiba di Pantai Pak Imam Meral pada dini hari.

Selanjutnya, massa berjalan kaki menuju Kanwil DJBC Khusus Kepri berupaya untuk merebut kembali kapal milik terdakwa, KM Jembar Hati yang ditangkap BC Kepri yang diduga hendak menyelundupkan sekitar 300 ton rotan keluar negeri. Upaya terdakwa bersama massa merebut kapal tersebut tidak berhasil karena BC Kepri meminta bantuan aparat kepolisian dan TNI.

"Dengan terpenuhinya unsur-unsur dalam dakwaan pertama, maka dakwaan kedua dan ketiga tidak perlu dipertimbangkan lagi," kata dia.

Dalam persidangan dihadiri tim JPU yang diketuai Anthony Marpaung dan tim penasihat hukum diketuai Eggy Sudjana, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan serta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

"Demikian putusan ini disampaikan setelah memperhatikan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan terdakwa," kata dia.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mempertimbangkan untuk banding, namun terdakwa di akhir persidangan menyatakan untuk menerima putusan tersebut.

Ketua tim penasihan hukum terdakwa Eggy Sudjana meminta kliennya dibebaskan, karena sudah menjalani tahanan duapertiga dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Itu soal teknis di luar persidangan, silakan bicarakan dengan JPU dan Rutan," kata Hotnar menjawab pernyataan Eggy Sudjana.

Sementara itu, Ketua tim JPU Anthony Marpaung menyatakan pikir-pikir dengan putusan tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa agar dihukum delapan bulan penjara, sementara terdakwa sudah menjalani tahanan sementara sekitar lima bulan. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE