Sekda: Pelimpahan Wewenang Kabupaten Tidak Pengaruhi PAD

id Sekda:,Pelimpahan,Wewenang,karimun,provinsi,Kabupaten,Pengaruhi,PAD,pertambangan,perikanan,pendidikan

Karimun (Antara Kepri) - Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun TS Arif Fadillah menyatakan, pelimpahan wewenang sejumlah satuan kerja perangkat daerah kabupaten ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tidak akan mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD).

"Tidak ada pengaruhnya. Soal PAD ada undang-undang tersendiri yang mengaturnya, seperti Undang-undang Pajak dan Retribusi Daerah," kata dia di Tanjung Balai Karimun.

Arif Fadillah mengatakan, pemerintah pusat berencana melimpahkan sejumlah pekerjaan atau kewenangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tingkat kabupaten kepada pemerintah provinsi, sebagaimana implementasi UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Beberapa kewenangan kabupaten yang akan dilimpahkan ke provinsi, antara lain bidang kelautan, perikanan, pertambangan, pendidikan menengah, dan kejuruan.

Menurut dia, masalah rekomendasi atau perizinan pada bidang-bidang itu bisa saja ditangani provinsi, tapi hal-hal yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah tetap menjadi milik pemerintah kabupaten.

"Kebijakan seperti ini juga pernah terjadi sebelum tahun 2000. Kala itu, izin atau rekomendasi pertambangan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau, tapi ada pemilahannya, salah satunya soal pajak dan retribusi yang tetap disetor ke kabupaten," kata dia.

Ia mengatakan, pemerintah pusat sedang menggodok petunjuk teknis terkait pelimpahan pekerjaan kabupaten ke provinsi. Namun demikian, kata dia, sebagian besar pekerjaan atau kewenangan yang diambil alih provinsi, adalah kewenangan lintas-provinsi, atau kewenangan antara satu kabupaten dengan kabupaten lainnya.

"Sambil menunggu keluarnya petunjuk teknis dari pusat, kewenangan yang akan dilimpahkan itu masih ditangani SKPD tingkat kabupaten. Pusat sedang menggodok aturan-aturannya," ucapnya.

Arif mengakui, beberapa sektor pekerjaan yang akan dilimpahkan ke provinsi, terutama pertambangan merupakan sektor primadona bagi pendapatan asli daerah.

"Sektor pertambangan memang pemberi kontribusi besar bagi PAD. Tapi, kami yakin pelimpahan sektor pertambangan ke provinsi tidak termasuk soal setoran pajaknya, melainkan tetap disetor di kabupaten," kata dia menegaskan. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE