Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau akan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang mengabulkan gugatan dua mantan Komisioner KPU Batam, Ahmad Yani dan Mulkan Siregar.
"KPU RI memerintahkan kepada kami untuk mengajukan kasasi atas putusan PTUN Medan. Dalam pekan ini kami akan berkonsultasi ke pusat untuk menindaklanjuti perintah tersebut," kata Komisioner KPU Kepri Ridarman Bay di Tanjungpinang, Senin.
Ia menjelaskan Ahmad Yani dan Mulkan Siregar dipecat sebagai anggota KPU Batam berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keputusan itu berdasarkan hasil investigasi DKPP atas laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ahmad Yani dan Mulkan Siregar.
Pemecatan dilakukan pada pertengahan 2014 atau setelah Pemilu Legislatif 2014. Ahmad Yani dan Mulkan Siregar menggugat keputusan itu di PTUN Tanjungpinang. Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang di Batam mengabulkan gugatan mereka.
KPU Kepri mengajukan banding atas putusan tersebut di PTUN Medan. Majelis Hakim PTUN Medan juga memenangkan gugatan Ahmad Yani dan Mulkan Siregar.
"Dalam pekan ini kami akan mengumpulkan barang bukti hasil persidangan di Batam dan Medan. Barang bukti itu akan dikaji dan sebagai dasar untuk mengajukan kasasi di MA," ujarnya.
Ia belum mengetahui apakah Ahmad Yani dan Mulkan Siregar dapat kembali menjabat sebagai Komisioner KPU Batam atau tidak jika MA juga menolak kasasi KPU Kepri. Hal itu disebabkan kasus ini termasuk langkah.
"Tak bisa berandai-andai, ini kasus hukum. Pasti ada jalan keluar seandainya ada hal-hal tak terduga terjadi," katanya.
Selain Ahmad Yani dan Mulkan Siregar, DKPP juga memutuskan Ketua KPU Karimun Bambang Hermanto dipecat. Namun Bambang tidak mengajukan gugatan atas putusan itu. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Keberangkatan 1.324 calon haji Kepri dibagi dalam tiga kloter
Sabtu, 20 April 2024 16:18 Wib
KKP beri dukungan pada 376 UPI UMKM di 12 provinsi Indonesia, termasuk Kepri
Sabtu, 20 April 2024 15:46 Wib
KONI Kepri : Atlet lolos PON 2024 ikut pelatda mulai Mei
Sabtu, 20 April 2024 13:08 Wib
Kepri dapat rekor MURI untuk Kebaya Labuh dan kue Tepung Gomak
Sabtu, 20 April 2024 7:04 Wib
BP Batam sebut rumah contoh di Rempang Eco City sudah dialiri listrik dan air
Jumat, 19 April 2024 18:27 Wib
DPRD Kota Batam imbau perusahaan di Batam prioritaskan pencari kerja lokal
Jumat, 19 April 2024 16:11 Wib
BPBD Natuna padamkan kebakaran lahan di Kecamatan Bunguran Selatan
Jumat, 19 April 2024 16:00 Wib
Penumpang Bandara Tanjungpinang selama libur lebaran naik 25 persen
Jumat, 19 April 2024 15:35 Wib
Komentar