KPU Kepri Ajukan Kasasi Putusan PTUN Medan

id KPU,Kepri,Kasasi,Putusan,PTUN,Medan,pemecatan

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau akan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang mengabulkan gugatan dua mantan Komisioner KPU Batam, Ahmad Yani dan Mulkan Siregar.

"KPU RI memerintahkan kepada kami untuk mengajukan kasasi atas putusan PTUN Medan. Dalam pekan ini kami akan berkonsultasi ke pusat untuk menindaklanjuti perintah tersebut," kata Komisioner KPU Kepri Ridarman Bay di Tanjungpinang, Senin.

Ia menjelaskan Ahmad Yani dan Mulkan Siregar dipecat sebagai anggota KPU Batam berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keputusan itu berdasarkan hasil investigasi DKPP atas laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ahmad Yani dan Mulkan Siregar.    

Pemecatan dilakukan pada pertengahan 2014 atau setelah Pemilu Legislatif 2014. Ahmad Yani dan Mulkan Siregar menggugat keputusan itu di PTUN Tanjungpinang. Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang di Batam mengabulkan gugatan mereka.

KPU Kepri mengajukan banding atas putusan tersebut di PTUN Medan. Majelis Hakim PTUN Medan juga memenangkan gugatan Ahmad Yani dan Mulkan Siregar.

"Dalam pekan ini kami akan mengumpulkan barang bukti hasil persidangan di Batam dan Medan. Barang bukti itu akan dikaji dan sebagai dasar untuk mengajukan kasasi di MA," ujarnya.

Ia belum mengetahui apakah Ahmad Yani dan Mulkan Siregar dapat kembali menjabat sebagai Komisioner KPU Batam atau tidak jika MA juga menolak kasasi KPU Kepri. Hal itu disebabkan kasus ini termasuk langkah.

"Tak bisa berandai-andai, ini kasus hukum. Pasti ada jalan keluar seandainya ada hal-hal tak terduga terjadi," katanya.

Selain Ahmad Yani dan Mulkan Siregar, DKPP juga memutuskan Ketua KPU Karimun Bambang Hermanto dipecat. Namun Bambang tidak mengajukan gugatan atas putusan itu. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE