PN Batam Kabulkan Gugatan Praperadilan Tahanan Interpol

id PN,pengadilan,Batam,Kabul,Gugatan,Praperadilan,Tahanan,singapura,Interpol,kepri,polisi,penahanan

Batam (Antara Kepri) - Pengadilan Negeri Batam mengabulkan permohonan praperadilan buronan interpol Amerika Serikat Lim Yong Nam, dengan memerintahkan Polda Kepri mengeluarkan pemohon dari tahanan.

Budiman Sitorus, hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara itu dalam amar putusannya, Senin, menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Lim Yong Nam tidak sah.

"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Termohon I, Polda Kepri agar segera mengeluarkan dan membebaskan pemohon dari tahanan, serta menghukum termohon I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1 juta," kata Budiman.

Lim Yong Nam mempraperadilankan penahanannya di Mapolda Kepri sejak ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Centre pada 24 Oktober 2014.

Hakim dalam keputusannya memulihkan hak, kedudukan serta martabat Lim Yong Nam.

Lim adalah warga negara Singapura. Ia dalam daftar Interpol termasuk orang yang dicari oleh Amerika Serikat karena melanggar embargo perdagangan AS terhadap Iran. Pemerintah AS menuduh Lim memperoleh 6.000 modul frekuensi radio untuk diekspor ke Iran dan telah meminta ekstradisi pada 2011

Kuasa Hukum Termohon I Polda Kepri, AKBP Armaini mengatakan akan segera melaksanakan sesuai putusan Pengadilan Negeri Batam.

"Kami akan melaksanakan putusan pengadilan. Meski demikian, perkara yang disangkakan kepada Lim Yong Nam tetap akan dilanjutkan," kata dia.

Ia mengatakan, segera membebaskan Lim Yong Nam, namun akan tetap menahan paspor sebagai bukti.

"Paspor Lim Yong Nam juga kami sita sebagai barang bukti dalam proses ekstradisi. Kasusnya tetap dilanjutkan," kata Armaini.

Sebelumnya Armaini mengatakan, alasan penahanan terhadap Lim terus diperpanjang adalah proses ekstradisi yang memakan waktu lama.

Pertama, kata Armaini, permohonan ektradisi yang diajukan pemerintah AS ke Dubes RI di Amerika Serikat, selanjutnya Dubes RI di AS berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Luar Negeri kembali berkoordinasi dengan Kemenkum HAM.

Kementerian Hukum dan HAM setelah mempelajarinya, selanjutnya meminta pemerintah AS untuk memenuhi syarat-syarat dilakukan ektradisi melalui proses awal, bukan langsung ke pihak kepolisian.

Setelah pemerintah AS memenuhi permintaan pemerintah Indonesia untuk memenuhi syarat-syarat sebagai mana hukum di Indonesia, Kemenkum Ham mengajukan kepada Presiden Joko Widodo untuk persetujuan persidangan.

"Proses tersebut membutuhkan waktu. Saat ini Presiden sudah menyetujui untuk dilakukan persidangan. Namun waktu sampai seluruh proses selesai masih panjang," kata Armaini. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE