Hakim PN Batam Terancam Dilaporkan ke KY

id Hakim,PN,Batam,Terancam,lapor,KY,komisi,yudisial,pengadilan,praperadilan,penahanan,buronan,interpol,polda,kepri,singapura

Batam (Antara Kepri) - Hakim Pengadilan Negeri Batam, Budiman Sitorus terancam dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Polda Kepri karena mengabulkan gugatan praperadilan tahanan Interpol Lim Yong Nam dalam persidangan Senin siang.

"Ya sudah, dilaporkan sekalian saja bersama barang bukti dan kasusnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Cahyono Wibowo di Batam, Senin.

Hal tersebut disampaikan usai mendengar laporan dari Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Armaini yang pada Senin siang mewakili Polda Kepri menjadi termohon I dalam persidangan.

Rencana tersebut terkait indikasi pelanggaran kode etik  Budiman Sitorus semasa memimpin persidangan hingga pembacaan putusan yang mengabulkan gugatan warga negara Singapura tersebut.

Salah satu hal yang dipersoalkan oleh Polda Kepri ialah karena Budiman menghubungi pengacara tersangka yang belum datang saat persidangan hendak dimulai.

"Meskipun demikian, namun kami akan tetap menghormati keputusan persidangan untuk melepaskan Lim. Kami bebaskan untuk ditangkap dan ditahan kembali," kata Cahyono.

Pengadilan Negeri Batam mengabulkan permohonan praperadilan buronan interpol Amerika Serikat, Lim Yong Nam atas penahanannya di Polda Kepri sejak ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Centre pada 24 Oktober 2014.

Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Budiman Sitorus dalam amar putusannya, menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Lim Yong Nam tidak sah.

"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Termohon I, Polda Kepri agar segera mengeluarkan dan membebaskan pemohon dari tahanan, serta menghukum termohon I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1 juta," kata Budiman.

Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Armaini yang mewakili Polda Kepri dalam persidangan menyatakan akan melaksanakan putusan pengadilan dan membayar ganti rugi sebagaimana sudah diputuskan. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE