KPU Tanjungpinang Tunggu Instruksi Rekrut PPK

id KPU,Tanjungpinang,Tunggu,Instruksi,Rekrut,pilkada,PPK

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang  masih menunggu instruksi dari KPU Provinsi Kepulauan Riau untuk merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan dan Petugas Pemungutan Suara (PPK dan PPS).

"Ada ketentuan yang masih harus ditelaah terkait syarat calon PPK dan PPS. Dalam Peraturan KPU RI ditegaskan anggota PPK dan PPS yang sudah dua kali menjabat tidak boleh mencalonkan diri kembali sebagai anggota PPK dan PPS pada Pilkada 9 Desember 2015," kata Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria di Tanjungpinang, Selasa.

Dia menambahkan dalam ketentuan itu tidak menjelaskan apakah anggota PPK pada Pemilu Legislatif 2014 dan Pemilihan Presiden 2014 dapat mencalonkan diri sebagai anggota PPS.

"Tidak dijelaskan pula anggota PPS yang sudah dua kali menjabat pada pesta demokrasi tidak dibenarkan mencalonkan diri sebagai anggota PPK," katanya.

Robby mengatakan permasalahan itu masih dikonsultasikan KPU Kepri ke KPU RI. Jika tidak diperbolehkan, maka KPU Tanjungpinang akan mengalami kesulitan dalam merekrut anggota PPK dan PPS yang berpengalaman.

Hal itu disebabkan anggota PPK dan PPS Pemilu Legislatif 2014 juga dilibatkan sebagai anggota PPK dan PPS Pemilihan Presiden 2014.

"Tidak mudah merekrut anggota PPK dan PPS yang berpengalaman dan dapat bekerja profesional," katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kepri Arison mengharapkan anggaran pilkada dicairkan paling lama awal Mei 2015 agar tahapan perekrutan PPK dan PPS dapat dilaksanakan tepat waktu.

Dia menegaskan tahapan pilkada belum terlambat dilaksanakan, seperti tahapan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Petugas Pemungutan Suara (PPK dan PPS) berlangsung mulai 19 April-18 Mei.

KPU kabupaten dan kota dapat mengumumkan penerimaan calon anggota PPK dan PPS melalui berita atau iklan di RRI.

"Tahapan itu dapat dilaksanakan secara bertahap sebelum anggaran dicairkan. Saat anggaran dicairkan baru dimulai proses penyeleksian dan penetapan anggota PPK dan PPS," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE