Polda Kepri Lepas Tangkap Buronan Interpol

id Polda,Kepri,Lepas,Tangkap,Buronan,singapura,frekuensi,radio,iran,amerika,Interpol

Batam (Antara Kepri) - Polda Kepulauan Riau melepaskan Lim Yong Nam, buronan Interpol Amerika Serikat yang sudah ditahan di Polda Kepri sejak 24 Oktober 2014 dan menangkapnya kembali untuk menjalani penahanan.

"Maaf saudara ditangkap kembali sesuai Sprint. Silakan baca kembali bersama pengacara anda," kata salah seorang penyidik Polda Kepri saat menyerahkan surat tersebut di depan Gedung Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Selasa.

Setelah beberapa saat dibaca, Lim kembali dibawa masuk ke ruang Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri Nongsa Batam yang menangani kasus tersebut untuk kembali menjalani pemeriksaan.

Pengadilan Negeri Batam, Senin (20/4) mengabulkan gugatan praperadilan warga negara Singapura tersebut atas penahanan yang dilakukan Polda Kepri selama hampir enam bulan.

Pascaputusan Pengadilan Negeri Batam, Polda Kepri awalnya menyatakan menunggu petikan putusan dari pengadilan atas kasus tersebut sebelum melepaskannya.

Hingga Senin sore, Polda Kepri menyatakan belum menerima petikan putisan tersebut sehingga Lim Yong Nam belum dilepaskan.

Lim akhirnya dilepaskan pada Selasa sekitar pukul 18.00 WIB, hingga depan Gedung Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

Lim masuk dalam daftar Interpol sebagai orang yang dicari oleh Amerika Serikat karena melanggar embargo perdagangan AS terhadap Iran. Pemerintah AS menuduh Lim memperoleh 6.000 modul frekuensi radio untuk diekspor ke Iran dan telah meminta ekstradisi pada 2011.

Dari pihak pencara Lim tidak memberikan keterangan mengenai kembali ditangkapnya kliennya.

Hingga saat ini, pengacara Lim Yong Nam, Zevrijn Boy Kanu, Konsul Singapura di Batam, dan sejumlah kerabat Lim yang sejak pagi sudah datang untuk menjemput usai dibebaskan masih berada di Gedung Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo juga belum memberikan keterangan resmi. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE