KPU-Kecamatan Karimun Bekerja Sama Rekrut PPK

id KPU,Kecamatan,Karimun,Bekerja,Sama,pps,Rekrut,pilkada,PPK

Karimun (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, bekerja sama dengan pemerintah kecamatan untuk merekrut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panita Pemungutan Suara untuk pemilihan kepala daerah 9 Desember 2015.

"Kami menyurati seluruh camat agar ikut membantu mengumumkan pendaftaran calon anggota PPK dan PPS," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Karimun Ahmad Sulton di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Ahmad Sulton mengatakan, kebijakan menggandeng para camat dalam merekrut PPK dan PPS merupakan salah satu alternatif untuk menyiasati masalah anggaran yang belum dicairkan pemerintah daerah.

"Perekrutan PPK dan PPS seyogianya diumumkan di media massa. Namun demikian, kami belum dapat melaksanakannya karena belum ada anggaran," ucap dia.

Ia menjelaskan, tahapan perekrutan dan pembentukan PPK dan PPS, berdasarkan Peraturan KPU No 2 tahun 2015, dijadwalkan sejak 19 April hingga 18 Mei.

KPU Karimun tidak mau pelantikan PPK dan PPS tertunda gara-gara anggaran yang belum cair sehingga memutuskan untuk meminta bantuan para camat.

Dia berharap para camat membantu mengumumkan kepada masyarakat di wilayahnya tentang perekrutan PPK dan PPS.

KPU menilai para camat tentu mengetahui warganya yang memenuhi syarat untuk didaftarkan dan diseleksi sebagai anggota PPK maupun PPS.

"Setidaknya, warga yang berminat bisa mendaftar melalui kecamatan, dan seterusnya disampaikan kepada kami," ucapnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan PKPU No 3 tahun 2015, syarat-syarat menjadi anggota PPK dan PPS adalah setia kepada Pancasila dan UUD 45, dan cita-cita Proklamasi 1945, tidak pernah menjadi anggota partai politik paling kurang dalam jangka waktu lima tahun, tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.

Kemudian, tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum, belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS serta melampirkan surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.

"Selain itu, pendaftar juga melampirkan beberapa persyaratan administrasi, seperti fokopi ijazah minimal SLTA sederajat," kata dia.

Ia mengajak warga masyarakat mendaftar sebagai anggota PPK atau PPS sebagai bentuk peran aktif menyukseskan pesta demokrasi.

"Partisipasi aktif warga adalah bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara. Kami mengimbau agar bersama-sama mendorong terwujudnya pesta demokrasi yang berkualitas, ditandai dengan peran serta segenap lapisan masyarakat," ucapnya.

Berdasarkan pengalaman pada pemilu legislatif 2014, ia mengakui cukup sulit untuk merekrut anggota PPK dan PPS, terutama yang tidak terlibat partai politik. Kebanyakan anggota PPK dan PPS pada Pemilu yang lalu adalah anggota PPK dan PPS pada Pilkada sebelumnya.

"PPK dan PPS merupakan ujung tombak pelaksanaan pilkada di tingkat kecamatan dan kelurahan. Kami berharap mereka yang mendaftar benar-benar memenuhi persyaratan," kata Ahmad Sulton. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE