BLH Tanjungpinang Pinta Masyarakat Jaga Lingkungan

id BLH Tanjungpinang, Pinta Masyarakat, Jaga Lingkungan

Tanjungpinang (Antara Kepri) -  Bertepatan dengan peringatan Hari Bumi yang jatuh pada 22 April 2015, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tanjungpinang mengharapkan agar masyarakat Kota Tanjungpinang menjaga kebersihan lingkungan. 

"Kita juga berharap masyarakat Kota Tanjungpinang bisa menghindari terjadinya pencemaran di lingkungan, menjaga kualitas air dan udara, tidak membakar serta membuang sampah sembarangan," ujar Kepala BLH Kota Tanjungpinang, Yuswandi,  Rabu.

Meskipun tidak memiliki kegiatan formal sebagaimana kegiatan yang dilakukan BLH pada momen Pekan Lingkungan Hidup dan Hari Lingkungan Hidup, namun pihaknya mengharapkan agar masyarakat Kota Tanjungpinang memiliki kesadaran pentingnya menjaga lingkungan agar tidak terjadi dampak-dampak yang merugikan. 

Upaya kecilnya seperti memberi batasan terhadap penggunaan kantong plastik dalam kehidupan sehari - hari.

"Memang kita belum memiliki aturan resmi tentang pembatasan penggunaan kantong plastik, namun diharapkan masyarakat sudah memiliki kesadaran untuk membatasi diri dalam menggunakan media plastik," ujarnya. 

Hal ini mengingat, selain sulit diurai dalam waktu singkat, plastik juga paling banyak digunakan masyarakat sehingga berbahan plastik mendominasi dari jenis total sampah yang ada.

Terkait dampak aktivitas pertambangan menurutnya masih belum berada dalam skala yang pencemaran yang mengancam lingkungan. 

Karena, dalam izin tambang memiliki kriteria khusus agar pihak yang melakukan tambang tidak sembarangan mengolah Sumber Daya Alam (SDA) yang ada.

"Maka dari itu adanya kajian amndal yang bertujuan mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan, " tuturnya. 

Selain itu juga ada reklamasi di lahan pasca tambang yang berguna untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan akibat tambang.

"Di Tanjungpinang sendiri belum ada yang namanya pencemaran lingkungan dari aktivitas tambang, karena ada atau tidaknya pemcemaran tersebut diukur lebih dulu mengenai ambang baku mutunya," papar Yuswandi. 

Setelah itu, ketika penelitian yang dilakukan memenuhi ambang baku mutu lingkungan itulah yang dikatakan sebagai pencemaran. 

"Tapi kalau di bawah ambang mutu pencemaran, itu belum termasuk pencemaran lingkungan, " ujarnya. 

Perihal tersebut menurut Yuswandi menunjukkan bahwa Tanjungpinang belum terbukti terjadi pencemaran. Terbukti, sampai saat ini BLH belum mememukan adanya pencemaran di Tanjungpinang. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE