Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengimbau masyarakat membatasi penggunaan plastik karena sulit diurai.
"Batasi penggunaan kantong plastik dalam kehidupan sehari-hari. Saat ini BLH Tanjungpinang belum memiliki aturan resmi tentang pembatasan penggunaan kantong plastik," kata Kepala BLH Tanjungpinang Yuswandi di Tanjungpinang, Rabu.
Dia mengharapkan masyarakat sudah memiliki kesadaran untuk membatasi diri dalam menggunakan media plastik.
Pembatasan penggunaan plastik lantaran sulit diurai dalam waktu singkat. Plastik juga paling banyak digunakan masyarakat sehingga bahan plastik mendominasi dari jenis total sampah yang ada.
"Harus memiliki kesadaran dimulai dari hal-hal terkecil untuk kepentingan masyarakat sendiri," ujarnya.
Yuswandi mengatakan BLH Tanjungpinang tidak memiliki kegiatan sebagaimana yang dilakukan BLH di daerah lainnya dalam memperingati Hari Bumi yang jatuh pada hari ini. Namun BLH Tanjungpinang tahun ini menyelenggarakan beberapa kegiatan saat peringatan Pekan Lingkungan Hidup dan Hari Lingkungan Hidup.
"Bertepatan dengan peringatan Hari Bumi yang jatuh pada hari ini, kami mengimbau masyarakat Kota Tanjungpinang menjaga kebersihan dan melestarikan lingkungan tetap hijau," katanya.
Selain menjaga lingkungan, lanjutnya masyarakat Tanjungpinang juga harus menjaga kualitas air dan udara yakni tidak membakar serta membuang sampah sembarangan.
Terkait dampak aktivitas pertambangan menurutnya masih belum berada dalam skala yang pencemaran yang mengancam lingkungan. Karena, dalam ijin tambang memiliki kriteria khusus agar pihak yang melakukan tambang tidak sembarangan mengolah sumber daya alam yang ada.
"Maka dari itu adanya kajian AMDAL yang bertujuan mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan," tuturnya.
Selain itu juga ada reklamasi di lahan pasca tambang yang berguna untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan akibat tambang.
"Di Tanjungpinang sendiri belum ada yang namanya pencemaran lingkungan dari aktivitas tambang, karena ada atau tidaknya pencemaran tersebut diukur lebih dulu mengenai ambang baku mutunya," ujar Yuswandi.
Setelah itu, kata dia ketika penelitian yang dilakukan memenuhi ambang baku mutu lingkungan itulah yang dikatakan sebagai pencemaran.
"Tapi kalau di bawah ambang mutu pencemaran, itu belum termasuk pencemaran lingkungan, " ujarnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Warga Anambas diimbau untuk tidak gunakan sepeda listrik di jalan raya
Rabu, 17 April 2024 16:54 Wib
TNI dan Polri minta maaf kepada masyarakat atas bentrok di Sorong Papua Barat
Senin, 15 April 2024 11:10 Wib
BMKG imbau masyarakat waspadai potensi hujan lebat, termasuk di Kepri
Senin, 15 April 2024 7:36 Wib
Polisi imbau masyarakat waspadai aplikasi berkedok surat panggilan melalui WA
Jumat, 12 April 2024 17:14 Wib
Dinkes Kepri imbau warga waspadai penyakit ISPA di momen Lebaran
Jumat, 12 April 2024 10:49 Wib
Gubernur Kepri undang masyarakat hadiri open house pada lebaran hari kedua
Rabu, 10 April 2024 15:41 Wib
Bupati Natuna ajak masyarakat jaga kondusivitas selama Lebaran Idul Fitri
Rabu, 10 April 2024 15:27 Wib
Pemkot Batam imbau pengelola wisata untuk tingkatkan keamanan saat Lebaran
Selasa, 9 April 2024 15:06 Wib
Komentar