BNN Musnahkan 1,405 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

id BNN,Musnah,Sabu,Jaringan,batam,polda,kepri,Internasional

Batam (Antara Kepri) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau memusnahkan 1,405 kilogram sabu hasil penangkapan pada 6 Maret 2015 saat hendak diterbangkan dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Surabaya, Jawa Timur.

"Barang tersebut dibawa oleh TKI dari Malaysia. Total barang bukti yang diamankan 1,433 kilogram. Dari jumlah tersebut 1,405 kilogram dimusnahkan, sementara 28 gram disisakan untuk pengadilan dan pengujuan laboratorium," kata Kabid Berantas BNN Kepri Abdul Hasyim Panggabean di Batam, Rabu.

Pemusnahan tersebut, kata dia, berdasarkan surat ketetapan pemusnahan Barang Bukti Nomor: SK/8/IV/2015/BNNP tanggal 2 April 2015 dan surat perintah pemusnahan barang bukti nomor: SPPBB/8/IV/2015/BNNP Kepri, tanggal 21 April 2015.

Narkotika jenis I tersebut dilakukan dengan memasukannya dalam wadah berisi air panas kemudian diaduk hingga larut. Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji untuk memastikan keasliannya.

Pemusnahan dihadiri oleh tersangka pembawa sabu, SA warga Madura Jawa Timur, perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan, Direktorat Reserse Narkotika Polda Kepri, Perwakilan Bea dan Cukai Batam, Direktorat Pengamanan BP Batam.

Usai pemusnahan, Panggabean penggalan pengiriman barang tersebut dilakukan oleh Bea dan Cukai bersama petugas Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Saat hendak diselundupkan, barang yang disembunyikan dalam kotak pendingin tersebut terdeteksi alat pemindai (x-ray) bandara.

"Setelah diperiksa isinya benar narkoba. Akhirnya pembawa dan barang bukti diamankan petugas untuk diproses," kata dia.

Petugas, kata dia, juga sudah berupaya membongkar jaringan internasinal tersebut dengan melakukan pengiriman dengan pengawasan ke Madura Jawa Timur namun belum membuahkan hasil.

"Kami sudah berupaya sampai ke Jawa Timur untuk mengungkap jaringan SA ini, tapi belum berhasil. Tersangka baru satu, SA yang kami amankan," kata Panggabean. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE