Pemprov Kepri: Perhatian Pusat Terhadap Provinsi Kepulauan

id Pemprov,Kepri,Perhatian,Pusat,riau,Provinsi,Kepulauan

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) berpendapat perhatian pemerintah pusat terhadap provinsi kepulauan semakin meningkat setelah UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah diterapkan.

"Kami optimistis provinsi kepulauan di Indonesia bakal maju, karena perhatian pemerintah pusat semakin besar," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Kepri Misni di Tanjungpinang, Kamis.

Dia menambahkan ketentuan itu melahirkan harapan baru untuk memajukan provinsi kepulauan. Pemerintah akan mendesain percepatan pembangunan provinsi bercirikan kepulauan.

Keseriusan pemerintah pusat dalam mempercepat pembangunan di provinsi kepulauan tertuang dalam pasal tersendiri tentang percepatan pembangunan provinsi yang berciri kepulauan.

"Pada pasal 28,29 dan 30 UU Pemda tampak perhatian pemerintah pusat terhadap wilayah kepulauan semakin besar," ujarnya.

Misni menjelaskan menindaklanjuti ketentuan itu,  Pemerintah Kepri selaku Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan telah melakukan berbagai upaya seperti menyurati Mendagri agar mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Kepulauan.

Pemerintah Kepri juga menyurati Mendagri agar dalam merevisi UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah diatur dalam pasal tersendiri. Pemerintah provinsi kepulauan mendesak pusat mengalokasikan dana percepatan pembangunan untuk pembangunan provinsi yang bercirikan kepulauan sebagaimana amanat Pasal 30 UU Pemda.

"Di samping itu, kami mengusulkan agar rumus perhitungan formasi dana alokasi umum mempertegas dan memperjelas secara pasti perhitungan luas laut dalam penetapan dana alokasi umum," katanya.

Menurut dia, selama penghitungan dana alokasi umum berdasarkan luas daratan dan jumlah daratan, provinsi kepulauan, termasuk Kepri mendapat bagian yang tidak memadai. Hal itu disebabkan perairan jauh lebih luas dibanding kepulauan, seperti Kepri hanya memiliki 4 persen daratan.

"Provinsi kepulauan itu berbeda, tidak sama seperti Jawa yang daratannya lebih luas. Kalau penghitungan pembagian dana bagi hasil berdasarkan luas daratan, tentu saja provinsi yang bercirikan kepulauan mengalami kerugian," katanaya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE