LSM: Mendesak Reklamasi Lokasi Pertambangan

id LSM: Mendesak, Reklamasi Lokasi, Pertambangan

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Air, Lingkungan dan Manusia (ALIM) Kepri meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendesak perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi dilahan yang pernah dijadikan sebagai lokasi pertambangan. 

"Karena reklamasi adalah kewajiban perusahaan tambang, karena apabila lahan pasca tambang tersebut dibiarkan akan berdampak pada masyarakat, " ujar Ketua LSM Alim, Kherjuli.

Seperti meningkatnya suhu panas, daya resap air yang berkurang serta kondisi udara yang sudah tercemar debu dan kubangan tanah yang kini sudah terjadi.

Maka menurutnya, reklamasi di atas lahan pasca tambang tersebut tidak bisa ditunda, karena khawatir menimbukan dampak yang semakin besar.

"Lagi pula ada dana jaminan reklamasi sehingga tidak perlu lama untuk melakukan kegiatan penghijauan di lahan eks tambang," tegasnya. 

Jika desakan tidak membuat perusahaan tambang melakukan reklamasi,  pemerintah bisamencabut Ijin Usaha Pertambangan (IUP) bahkan menyeret permasalahan ini ke ranah hukum.

Sebab itu, perlu adanya audit lingkungan di lahan pasca tambang. Sehingga pemerintah mengetahui seberapa jauh kerusakan yang terjadi.

Mengingat 2015 adalah tahun pergantian pemimpin daerah melalui Pilkada, ia mengatakan agar masyarakat jangan memilih calon pemimpin yang tidak peduli terhadap lingkungan dan keselamatan bumi. 

"Masyarakat pun jangan mudah terpengaruh dengan iming-iming tentang pelaksanaan pembangunan berwawasan lingkungan, karena itu hanya janji manis di awal," paparnya. (Antara)

Editor: Evy R.Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE