Pertamina Belum Terima Arahan Penyaluran Pertalite Kepri

id Pertamina,batam,Arahan,Penyaluran,Pertalite,Kepri

Batam (Antara Kepri) - PT Pertamina (Persero) Wilayah Sumatera Bagian Utara menyatakan hingga saat ini belum menerima arahan resmi dari pusat mengenai rencana peluncuran pertalite di Kepri.

"Kami belum dapat memastikan kapan Perlite tersebut akan dipasarkan di Kepri. Kami belum menerima informasi dari Pertamina pusat," kata Humas Pertamina Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Brasto Galih Nugroho saat dihubungi dari Batam, Kamis.

Ia mengatakan, hingga saat ini informasi yang diterima untuk penyakuran pertalite tahap pertama masih untuk kota-kata besar di Pulau Jawa.

"Kami menunggu arahan dari pusat. Yang jelas sampai saat ini informasinya hanya kota-kota besar di Pulau Jawa yang akan menyediakan petralite untuk tahap pertama," kata dia.

Ia juga belum memastikan apakan jika pertalite diberlakukan di Kepri maka premium secara otomatis akan dipangkas atau tidak.

Seperti diketahui secara tiba-tiba PT Pertamina (Persero) mengumumkan rencana peluncuran bahan bakar minyak jenis baru berbilangan oktan 90. Secara kualitas Pertalite disebut-sebut berada di atas Premium (Ron88) dan di bawah Pertamax (Ron92).

Pertamina menghembuskan kabar peluncuran itu yang awalnya disebut sebagai produk transisi sebelum penghapusan Premium.

Sebelumnya di Jakarta Direktorat Jenderal Minyak dan Gas menyampaikan bahan bakar minyak (BBM) jenis ron88 atau premium tidak akan diganti dengan BBM jenis pertalite.

"Sesuai kebijakan pemerintah, premium tetap seperti sekarang. Tidak ditarik atau diganti pertalite. Produk ini hanya varian baru dari Pertamina," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas I Gusti Nyoman Wiratmaja dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/4).

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika Pertalite telah lolos uji maka akan menjadi pilihan tambahan untuk jenis BBM mayoritas yang digunakan masyarakat seperti premium atau pertamax.

Terkait dengan izin untuk pertalite, ia menuturkan bahwa proses perizinan tidak akan memakan waktu lama karena bukan lah sebuah produk yang benar-benar baru.

"Karena ini produk varian, jadi Pertamina tetap harus mengajukan izin. Tapi tidak lama, mungkin sekitar satu minggu, maksimum 10 hari. Karena ini hanya tambahan, bukan izin baru," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE