BP Batam Kembalikan Uang Sewa Lahan

id uang,sewa,wajib,tahunan,otorita,batam,bp,industri

Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan Kawasan Batam siap mengembalikan uang sewa lahan atau Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) kepada pengusaha, bila keberatan dengan alokasi lahan yang ditempati rumah ilegal.

"Dulu ditolak tidak mau, sekarang bingung, kalau begitu, balikin saja lahan itu ke BP, biar nanti sisa UWTO dibalikin juga," kata Kepala Bp Batam Istono.

Ia mengatakan warga pendatang memang sudah lama mendirikan rumah ilegal di lahan-lahan BP sebelum lahan itu dialokasikan, dan sebenarnya kondisi itu sudah diketahui oleh pengusaha.

Namun pemilik modal tidak mengambil pusing dan tetap meminta alokasi lahan kepada BP Kawasan sebagai pemegang hak alokasi lahan di Pulau Batam.

"Mereka tahu dari awal, kami sudah bilang, di lahan itu ada rumah liar dan mereka tetap minta alokasi, dengan perhitungan nanti mereka yang membebaskan," kata Deputi III Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan Kawasan Batam Istono di Batam, Jumat.

Namun, jumlah Ruli terus bertambah, dari hanya beberapa rumah hingga menjadi ratusan hingga ribuan rumah untuk setiap lahan yang dialokasikan. Hal itu tentu saja memberatkan pengusaha.

Ia memperkirakan seluruh lahan belum terbangun milik BP Kawasan Batam ditempati ratusan ribu warga yang membangun rumah ilegal, padahal lahan itu sudah dialokasikan kepada pengusaha atau badan pemerintah lainnya.

"Sekarang ini saya bisa bilang, tidak ada satu tanah pun yang tidak diserobot Ruli," kata Istono.

Jumlah rumah ilegal terus bertambah dan melebar setiap harinya, karena tidak ada penjagaan atas lahan yang sudah dialokasikan kepada pengusaha atau badan pemerintah lainnya itu.

Menurut Istono, penertiban rumah ilegal adalah wewenang Pemerintah Kota Batam. Karena warga yang tinggal di lahan itu adalah warga Batam. Meski begitu BP Kawasan Batam siap membantu penertiban melalui Direktorat Pengamanan BP.

Wakil Wali Kota Batam Rudi menegaskan pihaknya terus berupaya untuk mengalokasi warga yang tinggal di rumah ilegal ke lingkungan yang lebih bagus, dengan fasilitas-fasilitas yang memadai.

Namun, upaya itu belum membuahkan hasil signifikan karena jumlah warga yang tinggal di rumah ilegal terus meningkat.

Kepala Dinas Tata Kota Batam Gintoyono Batong memastikan jumlah rumah ilegal setiap tahun terus bertambah, meskipun pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk merelokasi penduduk yang tinggal di hunian tersebut.

Pada 2012, pemerintah mendata terdapat 43.000 rumah ilegal di kota itu. Meningkat dibanding data 2006 yang hanya sekitar 25.000 unit rumah ilegal. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE