Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan Kawasan Batam siap mengembalikan uang sewa lahan atau Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) kepada pengusaha, bila keberatan dengan alokasi lahan yang ditempati rumah ilegal.
"Dulu ditolak tidak mau, sekarang bingung, kalau begitu, balikin saja lahan itu ke BP, biar nanti sisa UWTO dibalikin juga," kata Kepala Bp Batam Istono.
Ia mengatakan warga pendatang memang sudah lama mendirikan rumah ilegal di lahan-lahan BP sebelum lahan itu dialokasikan, dan sebenarnya kondisi itu sudah diketahui oleh pengusaha.
Namun pemilik modal tidak mengambil pusing dan tetap meminta alokasi lahan kepada BP Kawasan sebagai pemegang hak alokasi lahan di Pulau Batam.
"Mereka tahu dari awal, kami sudah bilang, di lahan itu ada rumah liar dan mereka tetap minta alokasi, dengan perhitungan nanti mereka yang membebaskan," kata Deputi III Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan Kawasan Batam Istono di Batam, Jumat.
Namun, jumlah Ruli terus bertambah, dari hanya beberapa rumah hingga menjadi ratusan hingga ribuan rumah untuk setiap lahan yang dialokasikan. Hal itu tentu saja memberatkan pengusaha.
Ia memperkirakan seluruh lahan belum terbangun milik BP Kawasan Batam ditempati ratusan ribu warga yang membangun rumah ilegal, padahal lahan itu sudah dialokasikan kepada pengusaha atau badan pemerintah lainnya.
"Sekarang ini saya bisa bilang, tidak ada satu tanah pun yang tidak diserobot Ruli," kata Istono.
Jumlah rumah ilegal terus bertambah dan melebar setiap harinya, karena tidak ada penjagaan atas lahan yang sudah dialokasikan kepada pengusaha atau badan pemerintah lainnya itu.
Menurut Istono, penertiban rumah ilegal adalah wewenang Pemerintah Kota Batam. Karena warga yang tinggal di lahan itu adalah warga Batam. Meski begitu BP Kawasan Batam siap membantu penertiban melalui Direktorat Pengamanan BP.
Wakil Wali Kota Batam Rudi menegaskan pihaknya terus berupaya untuk mengalokasi warga yang tinggal di rumah ilegal ke lingkungan yang lebih bagus, dengan fasilitas-fasilitas yang memadai.
Namun, upaya itu belum membuahkan hasil signifikan karena jumlah warga yang tinggal di rumah ilegal terus meningkat.
Kepala Dinas Tata Kota Batam Gintoyono Batong memastikan jumlah rumah ilegal setiap tahun terus bertambah, meskipun pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk merelokasi penduduk yang tinggal di hunian tersebut.
Pada 2012, pemerintah mendata terdapat 43.000 rumah ilegal di kota itu. Meningkat dibanding data 2006 yang hanya sekitar 25.000 unit rumah ilegal. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
KPU Batam butuh 60 petugas PPK pada Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:22 Wib
Kunjungan kapal ke Pelabuhan Batam naik jadi 24.818 call di Triwulan I tahun 2024
Selasa, 23 April 2024 16:22 Wib
TP PKK Batam ajak masyarakat bangun keluarga berkualitas
Selasa, 23 April 2024 14:46 Wib
Lantamal IV/Batam tangkap kurir sabu dan empat PMI ilegal
Senin, 22 April 2024 18:57 Wib
Pemkot Batam targetkan memfasilitasi 200 sertifikasi halal produk UMKM
Senin, 22 April 2024 16:12 Wib
Calon perseorangan Pilwako Tanjungpinang wajib didukung minimal 16.708 orang
Senin, 22 April 2024 8:12 Wib
Konsumsi BBM di Kepri naik 47 persen pada Idul Fitri
Minggu, 21 April 2024 8:01 Wib
734 jamaah calon haji Batam lunasi Bipih
Sabtu, 20 April 2024 18:56 Wib
Komentar