KPPBC Bantah Hambat Distribusi ke Natuna

id KPPBC,bea,cukai,Bantah,Hambat,Distribusi,Natuna

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membantah pihaknya menghambat pendistribusian beras dan gula ke Natuna.

"Itu tidak benar, kami tidak pernah melarang pendistribusian beras dan gula dari Tanjungpinang ke Natuna, kami hanya melakukan pengawasan," kata Humas KPPBC Tanjungpinang, Pongki di Kantor KPPBC Tanjungpinang, Jumat.

Dia menegaskan, KPPBC tidak akan melarang kapal bermuatan beras dan gula diangkut dari Tanjungpinang ke Natuna sepanjang tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Pengawasan yang dilakukan petugas KPPBC secara ketat dan rutin untuk memastikan apakah beras yang akan dikirim ke Natuna atau pulau-pulau lainnya di Kepri tersebut merupakan produk impor atau asli dalam negeri.

"Artinya, KPPBC hanya melakukan pengawasan terkait prosedur dan peruntukannya sehingga apabila beras dan gula tersebut diperuntukkan bagi masyarakat Kepri, BC tidak pernah melarang bahkan diijinkan," ujarnya.

Menurut dia, barang-barang yang diamankan tidak jelas peruntukannya. Misalnya, dari kapal peruntukannya ke Natuna, ternyata di Natuna dijual lagi ke luar daerah.

Sementara untuk beras dan gula impor sebenarnya tidak dilarang, namun  hanya perusahaan yang mendapatkan kuota dari Kementerian Perdagangan yang boleh menjualnya seperti PT Perkebunan Nasional (PTPN), Bulog atau badan usaha lain yang memiliki kuota.

Jika produk impor tersebut ditemukan dan beredar di Tanjungpinang, sambungnya mungkin rembesan dari Batam yang memiliki kelengkapan dokumen. Karena Tanjungpinang tidak memiliki kuota untuk melakukan impor.

Saat ini, lanjutnya, masyarakat beranggapan bahwa beras dan gula yang berasal dari luar negeri tidak boleh didistribusikan ke pulau-pulau.

"Dan selama 2015 Bea Cukai tidak pernah melakukan penindakan, apalagi sampai melakukan penyitaan terhadap pendistribusian beras dan gula impor ke pulau-pulau yang memiliki kejelasan prosedur dokumen dan peruntukannya," ujarnya.

Pengawasan yang dilakukan Bea dan Cukai ini berdasarkan Inpres Nomor 5 tahun 2015 tentang Swasembada Beras.    

Kepri merupakan wilayah yang berbatasan dengan beberapa negara tetangga. Kondisi itu yang membuat masyarakat Kepri sejak dahulu sampai sekarang menikmati beras dan gula impor.

Hal ini terjadi karena secara logistik dari Jakarta,  beras dan gula yang bisa masuk ke daerah perbatasan dipengaruhi oleh jarak tempuh.

"Belum lagi, banyaknya pelabuhan tikus yang mengutamakan adanya pengawasan," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE