KPU Bintan Rekrut PPK dan PPS

id KPU,Bintan,Rekrut,PPK,panitia,pemilihan,pilkada,PPS

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan dan Petugas Pemungutan Suara (PPK dan PPS) pada Senin (27/4).

"Besok sampai 3 Mei 2015, kami mulai mengumumkan kepada publik terkait pembukaan pendaftaran PPK," kata Ketua KPU Bintan Wandra Fadilla di Tanjungpinang, Minggu.

Berrdasarkan Peraturan KPU, tahapan perekrutan PPK berlangsung 18 April-18 Mei 2015. Calon PPK yang lolos tes administrasi akan mengikuti tes tertulis dan tes wawancara pada 4 Mei 2015.

KPU Bintan akan memutuskan lima besar calon PPK terpilih.

"Jumlah kecamatan di Bintan 10," ujarnya.

Setelah itu, lanjutnya KPU Bintan akan memulai tahapan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Jumlah kelurahan dan pedesaan di Bintan sebanyak 51.

Lurah, kepala desa dan Badan Pertimbangan Desa berhak merekomendasikan nama-nama calon PPS.

Setelah dilakukan seleksi akan melahirkan enam calon PPS. Kemudian akan ditetapkan tiga orang PPS setelah dilakukan seleksi.

"Bila jumlah calon PPK yang mendaftar masih kurang, maka kami akan bekerja sama dengan KNPI dan ormas. Kami dapat menetapkan beberapa orang pengurus KNPI dan ormas sebagai PPK dan PPS," katanya.

Wandra belum dapat menggambarkan permasalahan yang akan muncul saat perekrutan PPK dan PPS. Namun berdasarkan pengalaman pesta demokrasi sebelumnya, KPU Bintan kesulitan merekrut calon PPK dan PPS.

"Banyak warga yang menolak untuk menjadi anggota PPK dan PPS," katanya.

Ia menjelaskan kondisi itu akan semakin berat setelah ditetapkannya peraturan KPU yang mengatur tentang persyaratan calon anggota PPK dan PPS. Dalam peraturan itu, warga yang sudah dua kali menjabat sebagai anggota PPK dan PPS tidak dapat mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS.

"Kami akan kesulitan mendapatkan calon anggota PPK dan PPS yang berpengalaman," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE