KPU Bintan Tidak Dapat Tindak Politikus "Curi Start"

id KPU,Bintan,Politikus,Curi,Start,pilkada,calin,bupati

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum dan Panwaslu Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tidak dapat menindak politikus yang "curi start", karena belum memasuki tahapan pilkada.

"Kami tidak memiliki dasar hukum untuk menindak politikus yang memasang spanduk, baliho dan alat kampanye lainnya. Sebab belum memasuki tahapan pencalonan," kata Ketua KPU Bintan, Wandra Fadilla di Tanjungpinang, Minggu.

Pantauan Antara, wajah Wakil Ketua DPRD Kepri Apri Sujadi terpampang di baliho dan papan iklan di sejumlah sudut jalan. Apri yang juga Ketua Partai Demokrat Kepri menyatakan siap mencalonkan diri sebagai Bupati Bintan.

Terkait sosialisasi yang dilakukan Apri tersebut, Wandra menegaskan politikus yang melakukan sosialisasi lebih awal sebelum ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan tidak hanya terjadi di Bintan, melainkan di daerah lainnya juga.

Mereka tidak dapat dikenakan sanksi karena belum berstatus sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

"Kalau sudah berstatus sebagai peserta pilkada, baru dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Wandra menambahkan, alat peraga kampanye tidak dibebani peserta pilkada, melainkan anggaran daerah. KPU Bintan mengelola anggaran pilkada sebesar Rp9,7 miliar untuk penyelenggaraan pilkada.

Kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain pengadaan alat peraga kampanye peserta pilkada. KPU Bintan mengalokasikan anggaran untuk tiga pasangan.

"Bila jumlah peserta pilkada lebih dari tiga pasang, maka KPU Bintan akan menambah anggaran sekitar Rp2 miliar," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE