Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum dan Panwaslu Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tidak dapat menindak politikus yang "curi start", karena belum memasuki tahapan pilkada.
"Kami tidak memiliki dasar hukum untuk menindak politikus yang memasang spanduk, baliho dan alat kampanye lainnya. Sebab belum memasuki tahapan pencalonan," kata Ketua KPU Bintan, Wandra Fadilla di Tanjungpinang, Minggu.
Pantauan Antara, wajah Wakil Ketua DPRD Kepri Apri Sujadi terpampang di baliho dan papan iklan di sejumlah sudut jalan. Apri yang juga Ketua Partai Demokrat Kepri menyatakan siap mencalonkan diri sebagai Bupati Bintan.
Terkait sosialisasi yang dilakukan Apri tersebut, Wandra menegaskan politikus yang melakukan sosialisasi lebih awal sebelum ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan tidak hanya terjadi di Bintan, melainkan di daerah lainnya juga.
Mereka tidak dapat dikenakan sanksi karena belum berstatus sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
"Kalau sudah berstatus sebagai peserta pilkada, baru dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Wandra menambahkan, alat peraga kampanye tidak dibebani peserta pilkada, melainkan anggaran daerah. KPU Bintan mengelola anggaran pilkada sebesar Rp9,7 miliar untuk penyelenggaraan pilkada.
Kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain pengadaan alat peraga kampanye peserta pilkada. KPU Bintan mengalokasikan anggaran untuk tiga pasangan.
"Bila jumlah peserta pilkada lebih dari tiga pasang, maka KPU Bintan akan menambah anggaran sekitar Rp2 miliar," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Polres Bintan keluarkan maklumat larangan untuk bakar hutan dan lahan
Kamis, 28 Maret 2024 12:38 Wib
Wakil Bupati Natuna ajak muslim amalkan Al Quran
Kamis, 28 Maret 2024 8:45 Wib
Partisipasi pemilih pada pemilu di Natuna telah lampaui target KPU
Rabu, 27 Maret 2024 10:42 Wib
Partisipasi pemilih Pemilu di Batam capai 74,12 persen
Rabu, 27 Maret 2024 8:13 Wib
Lanal Bintan tangkap puluhan PMI nonprosedural
Rabu, 27 Maret 2024 7:05 Wib
Bakesbangpol Natuna evaluasi lokasi pemasangan APK
Selasa, 26 Maret 2024 19:08 Wib
Calon perseorangan Pilkada 2024 Batam wajib didukung 63.871 jiwa
Selasa, 26 Maret 2024 18:00 Wib
Calon persorangan Pilkada 2024 di Natuna harus didukung lima ribu KTP
Selasa, 26 Maret 2024 12:54 Wib
Komentar