Karimun (Antara Kepri) - Kepala Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, AKBP Suwondo Nainggolan menyatakan, kasus pembakaran hidup-hidup dengan korban Sudirman dan tersangka Brigadir S, tinggal menunggu persidangan di pengadilan setempat.
"Kasusnya sudah P-21, artinya tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke kejaksaan, jadi tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan di pengadilan," kata dia di Mapolres Karimun, Tanjung Balai Karimun, Senin.
Brigadir S, kata dia, merupakan tersangka tunggal dalam kasus pembakaran terhadap seorang warga Batam, Sudirman (29 tahun) di kawasan wisata air terjun Desa Pongkar, Kecamatan Tebing pada Rabu (14/1).
Sudirman meninggal dunia setelah tiga hari mendapat perawatan intensif di ruang ICU RSUD Karimun.
Menurut Kapolres, tersangka disangkakan melanggar Pasal 355 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
"Silakan diikuti proses hukumnya di pengadilan. Semuanya akan terungkap secara transparan di depan majelis hakim," kata dia.
Suwondo menegaskan satu oknum anggotanya Brigadir Egi Sanidarta yang baru dipecat dari kepolisian pada 17 April 2015 tidak terlibat dalam kasus pembakaran tersebut.
"Dia adalah saksi yang menguatkan bahwa tersangka merupakan pelaku pembakaran, bukan tersangka. Motif pembakaran yang diduga dilakukan tersangka, sesuai keterangan saksi adalah masalah utang piutang," kata dia.
Terkait pemecatan terhadap Brigadir Egi, ia mengatakan karena yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan kode etik sebagai anggota Polri, yaitu tersangka diberhentikan dengan tidak hormat karena selama 55 hari berturut-turut tidak masuk kantor atau masuk kerja.
"Brigadir Egi kita berhentikan dengan tidak hormat karena sudah beberapa kali melakukan pelanggaran kode etik," tambah Kapolres.
Diberitakan, kasus pembakaran dengan tersangka Brigadir S terungkap setelah seorang warga menemukan Sudirman meraung-raung dengan tubuh mengalami luka bakar dan tangan dalam kondisi diborgol di pinggir jalan, Rabu (14/1) sekitar pukul 21.45 WIB.
Sudirman meninggal dunia di ruang ICU RSUD Karimun setelah tiga hari dirawat secara intensif. Berdasarkan informasi dihimpun, Sudirman adalah teman korban yang tinggal di Batam. Sudirman sudah sepekan di Tanjung Balai Karimun dan tinggal di rumah tersangka, hingga akhirnya ditemukan oleh warga dalam kondisi penuh luka bakar.
Polres Karimun menyangkal masalah utang-piutang antara tersangka dengan korban terkait bisnis narkoba. (Antara)
Editor: Nurul Hayat
Berita Terkait
Polres Bintan-Kepri tangkap seorang pria penanam pohon ganja di kebun
Kamis, 25 April 2024 13:31 Wib
Polisi selidiki kasus kematian remaja yang over dosis narkotika
Kamis, 25 April 2024 12:26 Wib
Polisi dalami penyalahgunaan narkotika Chandrika Chika
Rabu, 24 April 2024 15:39 Wib
Polres Karimun gagalkan penyelundupan 6 PMI ilegal asal NTB
Selasa, 23 April 2024 18:03 Wib
Anggota Kompolnas minta atasan 5 oknum polisi terlibat narkoba untuk diperiksa
Selasa, 23 April 2024 10:23 Wib
Pendeta Gilbert Lumoindong kembali dilaporkan ke polisi
Minggu, 21 April 2024 6:33 Wib
Polisi tangkap ayah dan kakek cabuli yang anak kandungnya di Lampung Selatan
Jumat, 19 April 2024 13:23 Wib
Densus 88 tangkap tujuh orang terlibat JI
Rabu, 17 April 2024 14:58 Wib
Komentar