Satnarkoba Terima Pelimpahan Kasus Kepemilikan Ganja

id Satnarkoba,Terima,Pelimpahan,Kasus,pelabuhan,Kepemilikan,karimun,Ganja,sabu

Satnarkoba Terima Pelimpahan Kasus Kepemilikan Ganja

Kepala Satuan Polisi Perairan Polres Karimun AKP Yudsiardi didampingi Kasat Narkoba AKP Hendriyanto (kanan) menunjukkan barang bukti berupa satu paket seberat 1 kilogram ganja yang disita dari tersangka. (antarakepri.com/Rusdianto)

Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari kampungnya di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Untuk penyelidikan selanjutnya kita serahkan kepada Satnarkoba
Karimun (Antara Kepri) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menerima pelimpahan kasus kepemilikan satu kilogram ganja yang diungkap Satuan Polisi Perairan setempat pada Rabu, 21 April 2015 silam.

"Tersangka MP dan barang bukti berupa satu paket besar ganja dengan berat sekitar 1 kilogram kita limpahkan ke Satnarkoba untuk proses penyidikan selanjutnya," kata Kepala Satuan Polisi Perairan Polres Karimun AKP Yudsiardi di Mapolres Karimun, Tanjung Balai Karimun, Kamis.

AKP Yudsiardi menjelaskan, tersangka MP ditangkap jajarannya di sebuah pelabuhan rakyat di Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (21/4).

Penangkapan terhadap tersangka, tutur dia, berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran gelap ganja di kawasan pelabuhan tersebut. Ia kemudian memerintahkan anggota untuk menyamar sebagai pembeli.

Saat transaksi, tersangka langsung dibekuk ketika memperlihatkan barang bukti dalam satu buah kantong plastik hitam yang didalamnya ternyata berisi satu paket diduga narkotika jenis ganja kering siap edar.

"Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari kampungnya di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Untuk penyelidikan selanjutnya kita serahkan kepada Satnarkoba," ucap Yudsiardi.

Ia menambahkan akan meningkatkan kewaspadaan terhadap pintu-pintu masuk, terutama di pelabuhan-pelabuan rakyat untuk mencegah masuknya narkoba ke Karimun.

"Kami juga mengajak warga masyarakat untuk berperan memberikan informasi dalam mencegah sindikat memasukkan narkoba dari luar," ucap dia.

Di tempat yang sama, Kepala Satnarkoba Polres Karimun AKP Hendriyanto mengatakan, pihaknya akan menyelidiki mata rantai peredaran ganja tersebut.

"Kami kembangkan lebih dahulu. Tersangka dan saksi-saksi akan kita mintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan," ucapnya.

AKP Hendriyanto mengatakan, tersangka langsung ditahan di sel Mapolres. Ia disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sabu-sabu

Selain ganja, Satnarkoba Polres Karimun juga mengungkap tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka MA pada 13 April 2015 dalam sebuah penggerebekan di kediaman tersangka di Jalan A Yani, Sei Lakam Timur, Tanjung Balai Karimun.

AKP Hendriyanto mengatakan, dari tangan MA, pihaknya menyita 3 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 1,54 gram, satu buah gunting besi, satu unit telepon genggam merek Nokia model 105, beberapa plastik bening.

"Barang bukti yang disita dari MA diperoleh saat kami melakukan penggeledahan di dapur dan ruang tengah rumah tersangka," kata dia.

MA, lanjut dia, disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun. (Antara)

Editor:  Evy R Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE