OJK Kepri Ingatkan Lembaga Mikro Urus Izin

id OJK,Kepri,Lembaga,Mikro,Izin,otoritas,jasa,keuangan,batam

OJK Kepri Ingatkan Lembaga Mikro Urus Izin

(Otoritas Jasa Keuangan (OJK))

Apabila hingga batas waktu belum mendaftarkan izin maka LKM tersebut dinyatakan ilegal dan dilarang beroperasi lagi. Untuk di Kepri, hingga saat ini belum ada yang mengurus izin
Batam (Antara Kepri) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan lembaga keuangan mikro (LKM) untuk segera mengurus izin operasional sesuai dengan UU No.1/2013, sebelum awal 2016.

"Batas waktu pendaftaran izin LKM menjadi perhatian dari regulator karena sudah diamanatkan oleh undang-undang. Sesuai aturan, seluruh LKM yang beroperasi di Indonesia harus mendapatkan izin dari OJK paling lambat 8 Januari 2016," kata Kepala Kantor OJK Kepri Wahyu Mardiansyah di Batam, Rabu.

Hal tersebut disampaikan saat sosialisasi UU tentang LKM tersebut ke publik dan pemerintah daerah setempat di Swissbell Harbour Bay, Batam.

"Apabila hingga batas waktu belum mendaftarkan izin maka LKM tersebut dinyatakan ilegal dan dilarang beroperasi lagi. Untuk di Kepri, hingga saat ini belum ada yang mengurus izin," kata dia.

LKM yang wajib mengurus izin tersebut, kata dia, mencakup Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Badan Kredit Desa, Kredit Usaha Rakyat Kecil, Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM), Bank Pegawai, Badan Kredit Kecamatan, dan lembaga lain yang dipersamakan sebagai LKM.

"Untuk yang ingin berbadan hukum koperasi bisa memproses izin di Kementerian Koperasi, sementara yang PT ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Wahyu.

Setelah memiliki status badan hukum, LKM tersebut bisa mendaftarkan diri ke OJK untuk mendapatkan izin operasional.

Bersama Pemprov Kepri, kata dia, OJK juga akan menginventarisir jumlah LKM yang ada mengingat kapasitasnya ada yang lebih besar dari Bank Perkreditan Rakyat.

Direktur LKM OJK Suparman mengatakan seiring persiapan penataan LKM di Indonesia, nantinya otoritas juga akan mendelegasikan tugas pengawasan dan pembinaan LKM ke Pemerintah Daerah.

"Namun jika Pemda belum siap maka tugas pengawasan tetap dipegang langsung oleh OJK," kata dia.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kepri, Amhar Ismail mengatakan saat ini banyak LKM yang beroperasi di Kepri namun belum memiliki badan hukum.

"Di Kepri LKM cukup banyak beredar dan ini perlu diupayakan penataan. Kami siap untuk melakukan pembinaan dan pengawasan," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE