DPRD Karimun Setujui Pembentukan Badan Keuangan Aset

id DPRD,Karimun,ranperda,Pembentukan,Badan,pengelolaan,Keuangan,Aset

Dari hasil pembahasan dan kajian bersama pihak-pihak terkait, Pansus telah melakukan perubahan, pengharmonisan dan penyempurnaan terhadap Ranperda BPKAD
Karimun (Antara Kepri) - DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, menyetujui pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Persetujuan tersebut ditandai dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi peraturan daerah dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Muhamad Asyura serta dihadiri Wakil Bupati Aunur Rafiq.

Sekretaris Panitia Khusus DPRD Karimun Sulfanow Putra ketika membacakan pandangan akhir fraksi-fraksi, Kamis menyampaikan, delapan fraksi yang ada di DPRD Karimun menyetujui peleburan Bagian Keuangan dan Bagian Perlengkapan Sekretariat Kabupaten menjadi BPKAD.

Menurut Sulfanow, Pansus yang diketuai Kamaruddin telah melakukan sejumlah kajian, rapat-rapat dengan pihak terkait serta konsultasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kepri dan tenaga ahli dari Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN).

"Dari hasil pembahasan dan kajian bersama pihak-pihak terkait, Pansus telah melakukan perubahan, pengharmonisan dan penyempurnaan terhadap Ranperda BPKAD, yang mana terdapat penambahan bab dan juga pasal, yaitu Bab VII tentang Ketentuan Peralihan," kata dia.

Terkait pandangan akhir fraksi-fraksi, ia menyampaikan bahwa Fraksi Partai Golongan Karya mengharapkan pembentukan BPKAD dapat menjalankan fungsinya guna mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset yang lebih efektif, efisien dan transparan.

Fraksi Partai Demokrat, Hati Nurani Rakyat, PDI Perjuangan Plus memberikan penekanan agar pembentukan BPKAD mampu mengelola dan menata organisasinya dengan baik, sehingga mencerminkan kepentingan masyarakat, bukan didasarkan kepentingan birokrat, dan dengan manajemen yang baik akan berdampak langsung terhadap kegiatan-kegiatan pemerintahan.

"Fraksi PDI Perjuangan Plus mengharapkan agar BPKAD menginventarisasi dan memelihara seluruh aset daerah yang belum dikelola dengan optimal," ucapnya.

Sementara, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengingatkan agar BPKAD, dalam menjalankan tugasnya tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya mengharapkan agar BPKAD dapat mengelola keuangan dan aset daerah secara profesional dan memiliki manfaat bagi masyarakat.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menambahkan agar BPKAD dapat menjalankan tugasnya dengan menganut prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Terakhir, Fraksi Amanat Pembangunan meminta agar pembentukan BPKAD memiliki kinerja yang lebih terstruktur, dan terorganisasi dengan baik sesuai dengan ketentuan.

Pengesahan Ranperda BPKAD menjadi perda ditandai dengan diketuknya palu sidang oleh Ketua DPRD Muhamad Asyura setelah meminta penegasan persetujuan kepada segenap anggota dewan terkait pengesahan ranperda tersebut menjadi peraturan daerah. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE