FSPMI Karimun Desak Pemberlakuan Jaminan Pensiun Buruh

id FSPMI,Karimun,pekerja,metal,Pemberlakuan,Jaminan,Pensiun,upah,murah,Buruh,may,day

FSPMI Karimun Desak Pemberlakuan Jaminan Pensiun Buruh

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia

Buruh sejahtera, dunia usaha juga akan lebih baik. Hak-hak kaum buruh juga harus diperhatikan
Karimun (Antara Kepri) - Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mendesak pemerintah agar memberlakukan jaminan pensiun terhitung Juli 2015.

"Dengan manfaat pensiun 60 sampai 75 persen dari gaji terakhir, seperti pegawai negeri sipil," kata Ketua SPAI-FSPMI Cabang Karimun Muhamad Fajar usai menggelar aksi memperingati Hari Buruh Sedunia atau "May Day" di Kantor Bupati Karimun, Jumat.

Menurut Muhamad Fajar, pemberlakuan jaminan pensiun bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi kaum buruh. Ia mengatakan dengan jaminan pensiun, maka nasib kaum buruh di masa tua akan lebih terjamin.

"Saat ini pemerintah lebih memperhatikan dan memihak kaum buruh," kata dia.

Ia menegaskan, kaum buruh akan terus berjuang untuk meningkatkan kesejahteraannya di samping mendorong tumbuhnya hubungan yang baik antara pekerja dengan perusahaan.

"Buruh sejahtera, dunia usaha juga akan lebih baik. Hak-hak kaum buruh juga harus diperhatikan," ucapnya.

Selain menuntut jaminan pensiun, FSPMI juga menyuarakan sejumlah tuntutan, antara lain penolakan upah murah dengan menuntut kenaikan upah minimum provinsi maupun kabupaten sebesar 32 persen, mendesak pemerintah agar menambah anggaran jaminan kesehatan Rp30 triliun dalam APBN dan mendesak pemerintah segera menghapus sistem kerja alih daya atau "outsourcing", khusus pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Lebih lanjut ia mengatakan, FSPMI juga menolak kenaikan harga bahan bakar minyak, gas elpiji, tarif dasar listrik (TDL) agar sesuai dengan harga pasar.

Kemudian, menuntut pemerintah untuk menurunkan serta mengendalikan harga kebutuhan pokok, mengakhiri keserakahan perusahaan (corporate greed), mengangkut guru dan pegawai honorer menjadi pegawai negeri sipil tanpa tes, mengesahkan Rancangan Undang-undang Pembantu Rumah Tangga, revisi Undang-undang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dan revisi total UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

"Semua tuntutan yang kami sampaikan pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," ucap dia.

Massa SPAI-FSPMI Karimun yang berorasi di Kantor Bupati Karimun dikawal aparat kepolisian. Sebelum berorasi, massa melakukan konvoi keliling kota dengan rute simpang Mutiara, Teluk Uma, Teluk Air, Meral, Bukit Tembak serta jalan Poros.

Massa buruh tersebut bergabung dengan ratusan anggota Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Logam FSPMI PT Saipem Karimun Indonesia Branch yang melakukan bakti sosial di Coastal Area Tanjung Balai Karimun, yang dilanjutkan dengan acara hiburan di Panggung Rakyat Putri Kemuning Coastal Area. (Antara)

Editor: F.C. Kuen

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE