DPD Desak Pemda Tandatangani NPHD Pilkada

id DPD,NPHD,naskah,hibah,anggaran,Pilkada,pemilihan,wali,kota,batam,ria,saptarika

DPD Desak Pemda Tandatangani NPHD Pilkada

Ria Saptarika (humasbatam.com)

Pemerintah Daerah Batam juga seharusnya ikut menggesa, karena wakil wali kotanya akan ikut Pilkada
Batam (Antara Kepri) - Anggota Komite I DPD RI Ria Saptarika mendesak pemerintah daerah segera mendantangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat segera memulai tahapan Pilkada, sesuai dengan aturan Kementerian Dalam Negeri.

"NPHD agar dipercepat, agar tahapan Pilkada bisa dimulai," kata anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Kepulauan Riau itu di Batam, Kepri, Sabtu.

Jika NPHD tidak segera ditandatangani maka dikhawatirkan bisa mengganggu tahapan Pilkada yang seharusnya dimulai 18 April 2015 lalu.

Ia menduga, baru 50 persen pemerintah daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2015 sudah menyelesaikan NPHD di seluruh Indonesia, berdasarkan banyaknya laporan masuk.

Kebanyakan Pemda yang sudah menandatangani NHPD adalah yang kepala daerahnya ikut serta dalam Pilkada sebagai calon petahana. Sebaliknya, kepala daerah yang tidak akan ikut sebagai peserta Pilkada terkesan lalai.

"Pemerintah Daerah Batam juga seharusnya ikut menggesa, karena wakil wali kotanya akan ikut Pilkada," kata pria yang juga mencalonkan diri sebagai calon wali kota Batam dalam Pilkada 2015.

Sementara itu, pelaksanaan tahapan Pilkada Kota Batam sempat tertunda karena pemerintah belum menandatangani NHPD.

KPU Batam belum melaksanakan pemilihan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara (PPK dan PPS). Padahal sesuai tahapan yang ditetapkan KPU Batam, rekrutmen dimulai pada 19 April 2015.

Ketua KPU Batam Agus memastikan tidak akan melakukan pemilihan PPK dan PPS sebelum NHPD ditandatangani, agar tidak menyalahi aturan keuangan.

NPHD merupakan landasan formil bagi KPU dalam mengelola anggaran Pilkada yang berasal dari dana hibah. Tanpa NHPD, maka anggaran Pilkada tidak dapat dicairkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan belanja untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE