KPU Kepri Tegaskan Persyaratan Calon PPK

id KPU,Kepri,Persyaratan,Calon,PPK,pilkada

Yang tidak dibenarkan itu, warga yang pernah menjabat sebagai anggota PPK pada periode pertama dan kedua, kembali mendaftar sebagai anggota PPK pada pesta demokrasi tahun ini
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) menegaskan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak seperti selama ini dipikirkan penyelenggara pemilu dan masyarakat.

"Selama ini mungkin ada perbedaan pemahaman tentang warga yang sudah dua periode menjabat sebagai PPK tidak boleh mendaftar sebagai anggota PPK pada pilkada serentak tahun ini. Dua periode artinya pernah menjadi PPK pada 2004-2009 dan 2010-2014," kata Komisioner KPU Kepri Marsudi di Batu 10 Tanjungpinang, Sabtu.

Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 3/2015, warga yang pernah menjadi anggota PPK pada periode pertama dan periode kedua tidak boleh menjadi anggota PPK pada Pilkada 9 Desember 2015.

Sementara pemahaman sejumlah penyelenggara pemilu di daerah sebelum terbit surat yang menjelaskan ketentuan itu bahwa warga yang sudah dua kali menjabat sebagai PPK tidak boleh menjadi anggota PPK pada pilkada tahun ini.

KPU RI menjelaskan anggota PPK pada periode pertama (2004-2009) boleh mendaftar sebagai anggota PPK di kabupaten dan kota pada pilkada. Begitu juga dengan anggota PPK pada periode kedua, boleh mendaftar sebagai anggota PPK pada pilkada.

"Yang tidak dibenarkan itu, warga yang pernah menjabat sebagai anggota PPK pada periode pertama dan kedua, kembali mendaftar sebagai anggota PPK pada pesta demokrasi tahun ini," ujarnya.

Marsudi mengatakan pembentukan PPK di kecamatan dan Petugas Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan merupakan tahapan terpenting yang harus dilaksanakan. KPU kabupaten dan kota harus melaksanakan tahapan itu secara serius dan profesional.

Tahapan pembentukan PPK secara nasional dilaksanakan 18 April-8 Mei 2015. Namun di Kepri, tahapan itu baru dapat dilaksanakan setelah Gubernur Kepri HM Sani dan penyelenggara pesta demokrasi menandatangani naskah perjanjian hibah daerah.

"30 April baru dimulai tahapan pembentukan PPK dan PPS. Kami berharap ini berjalan secara maksimal," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE