Disperindag Pastikan Gula di Tanjungpinang Ilegal

id Disperindag,Gula,Tanjungpinang,Ilegal,agen

Disperindag Pastikan Gula di Tanjungpinang Ilegal

Ilustrasi: Seorang pekerja sedang menyusun karung-karung berisi gula pasir. (antaranews.com)

Intinya, peredaran gula impor di Tanjungpinang ini ada main kucing-kucingan dengan oknum tertentu, karena sudah jelas dilarang tapi masih saja beredar
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang memastikan beredarnya gula pasir impor yang beredar di Ibukota Provinsi Kepri tersebut berstatus illegal karena  Disperindag tidak menemukan adanya agen gula pascasidak pada Senin (4/5).

"Karena importir gula di Tanjungpinang tak ada. Kemungkinan beredarnya gula pasir impor berasal dari rembesan Batam dan Bintan, " kata Kabid Perdagangan Disperindag Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, Rabu.

Seandainya masuk dari rembesan Batam dan Bintan yang merupakan wilayah FTZ, tentunya sambung Teguh tidak bisa keluar dan beredar di luar kawasan FTZ.

Pernyataan tersebut diperkuat dengan hasil sidak yang dilakukan disperidag disejumlah agen sembako di Tanjungpinang.

"Hasilnya, tidak ada satupun agen sembako di Tanjungpinang kedapatan memasok gula pasir impor, " tegasnya.

Ditambah lagi dengan adanya larangan pasokan gula impor untuk konsumsi dalam negeri.

Sementara sambung Teguh, harga gula pasir lokal terlalu tinggi dari gula pasir impor, sehingga menutup minat agen untuk mendistribusikannya.

"Intinya, peredaran gula impor di Tanjungpinang ini ada main kucing-kucingan dengan oknum tertentu, karena sudah jelas dilarang tapi masih saja beredar," tegasnya.

Terkait surat yang dilayangkan ke pusat tentang kelonggaran impor gula untuk Kota Tanjungpinang itu juga, menurutnya masih belum mendapat jawaban. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE