KPU Batam Tolak Calon PPK Bermasalah

id KPU,Batam,Tolak,Calon,PPK,Bermasalah,pilkada,wali,kota

KPU Batam Tolak Calon PPK Bermasalah

Komisi Pemilihan Umum (antaranews.com)

Seleksi PPS juga tengah berjalan. Seleksinya lewat kelurahan
Batam (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Kepulauan Riau memastikan tidak akan menerima calon Panitia Pemilihan Kecamatan yang pernah bermasalah dalam Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014.

"Tentu saja yang pernah bermasalah menjadi pertimbangan kami untuk tidak menerimanya. Tidak mungkin diterima," kata Ketua KPU Batam Agus di Batam, Selasa.

KPU tidak ingin mengulang permasalahan dugaan penggelembungan pemilih seperti yang terjadi dalam Pemilu Legislatif 2014.

Memang, tidak ada anggota PPK dan PPS Batam yang terjerat pidana saat itu. Namun, laporan masyarakat dan peserta Pemilu terkait kelakuan PPK di lapangan tetap dijadikan acuan.

Sementara itu, saat ini, KPU sedang menyelesaikan tahapan seleksi anggota PPK Batam.

"Tes tertulis sudah selesai. Hari ini memasuki tes wawancara," kata Ketua KPU.

KPU Batam memerlukan 60 orang PPK di 12 kecamatan. Selain PPK, KPU juga membutuhkan 192 orang Panitia Pemungutan Suara untuk 64 kelurahan dan desa.

"Seleksi PPS juga tengah berjalan. Seleksinya lewat kelurahan," kata Agus.

Dari seleksi itu, kemudian pihak kelurahan akan mengusulkan enam nama, lalu KPU akan menetapkan tiga orang di antaranya.

Rencananya anggota PPK dan PPS terpilih  akan dilantik pada 15 Mei 2015. Dan seluruhnya akan mengikuti bimbingan teknis pada 18 Mei 2015.

Setelah seluruh PPK dan PPS mendapatkan pembekalan, tahapan Pilkada selanjutnya adalah pemutakhiran data pemilih.

"PPK dan PPS mencocokkan data pemilih yang diberikan oleh Dinas Kependudukan berupa Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4)," kata dia.

Data pemilih dalam Pilpres 2014 akan dijadikan pembanding data itu.

Ia meyakinkan tahapan Pilkada di Batam sesuai dengan yang ditetapkan KPU Pusat, meski pelaksanaannya sempat tertunda karena belum ditandatanganinya Nota Perjanjian Hibah Daerah, sebagai landasan seluruh pendanaan tahapan Pilkada. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE