Bawaslu Kepri: Birokrasi Pencairan Dana Pilkada Rumit

id Bawaslu,Kepri,Birokrasi,Pencairan,Dana,Pilkada,Rumit

Bawaslu Kepri: Birokrasi Pencairan Dana Pilkada Rumit

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) (antaranews.com)

Ada administrasi lainnya yang harus dilalui. Saya juga belum dapat memastikan kapan dana ini bisa cair
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) menyatakan birokrasi pencairan dana pilkada rumit sehingga tidak bisa direalisasikan dalam waktu cepat.

"Tadinya saya memperkirakan proses administrasi pencairan dana pilkada ini hanya membutuhkan waktu lima hari, tetapi sudah sekitar sebulan dana itu belum juga cair," kata Ketua Bawaslu Kepri Razaki Persada di Tanjungpinang, Senin.

Dia menjelaskan Bawaslu Kepri harus melaksanakan prosedur itu, meski melewati birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama. Proses administrasi yang dilalui sekarang berbeda dengan pesta demokrasi sebelumnya.

"Mau atau tidak mau, suka atau tidak suka, kami harus mengikuti prosedur itu, sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Bawaslu Kepri harus membuat rekening baru bank agar dana pilkada yang bersumber dari APBD Kepri 2015 dapat ditransfer. Rekening tersebut dibuat berdasarkan petunjuk Bawaslu RI.

Dana Pilkada Kepri 9 Desember 2015 yang dikelola Bawaslu Kepri sebesar Rp32,8 miliar. Namun untuk tahap pertama cair Rp10 miliar, sementara sisanya menggunakan anggaran perubahan.

"Kami tidak dapat menggunakan rekening lama yang biasanya untuk menyimpan dana yang bersumber dari APBN," katanya.

Selain itu, lanjutnya penggunaan dana tersebut harus sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Harga Barang.

"Ada administrasi lainnya yang harus dilalui. Saya juga belum dapat memastikan kapan dana ini bisa cair," ucapnya.

Razaki mengemukakan akibat keterlambatan pencairan dana pilkada  beberapa kegiatan menjadi terhambat, seperti pembentukan Panwas Kecamatan di kabupaten dan kota. Panwaslu kabupaten dan kota terpaksa menggunakan dana pribadi atau pinjaman agar Panwas Kecamatan dapat terbentuk. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE