Polisi Batam Tangkap Tujuh Anak Terlibat Curanmor

id Polisi,Batam,Anak,Curanmor,pencurian,kendaraan,motor

Batam (Antara Kepri) - Polsek Nongsa Kota Batam menangkap 10 orang tujuh diantaranya di bawah umur dalam kasus pencurian dan jual beli kendaraan bermotor hasil kejahatan.

"Mereka adalah GR, RH, RM, OJ, HK, ST, SH, ST, EL, dan RI. Secara keseluruhan tujuh masih anak-anak antara 14-17 tahun, bahkan satu masih kelas enam SD. Penangkapan salah seorang pelaku pada 20 Mei, setelah pengembangan diamankan 10 orang ini," kata Kapolsek Nongsa Kota Batam, Kompol Arthur Sitindaon di Batam, Minggu.

Ia mengatakan, penangkapan diawali dari ketika salah seorang warga yang kehilangan motor melihat sebuah motor yang diyakini menggunakan velg miliknya.

"Hal tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Nongsa dan ditindaklanjuti hingga dilakukan penangkapan HK (14) pada 20 Mei yang mengaku membeli velk dari RM seharga Rp300 ribu," kata kata dia.

Setelah pengembangan ditangkap RM, SH, ST, MY dengan barangbukti sebuah motor yang diketahui hasil pencurian di kawasan Panti Citra Lautan Teduh.

Motor itu dipetik oleh RM kemudian dijual Rp1,5 juta dengan perantara SH, ST, MY. RM mendapatkan Rp900 ribu, MY Rp400 ribu dan SH,ST masing-masing Rp100 ribu.

Sementara itu, motor yang velknya ditemukan dan menjadi petujuk awal pencurian tersebut sudah dijual terpisah dalam bentuk onderdil.

Anggota Polsek Nongsa juga mengamankan RK, RI, OJ dengan barang bukti masing-masing sebuah motor hasil curian. Total barang bukti yang diamankan empat motor dan sejumlah onderdil satu motor yang sudah dipisah-pisah.

"Total yang terkait kasus ini 10 arang ada yang membeli hasil curian ada yang memetik ada yang perantara jual beli. Yang tujuh orang kami upayakan proser diversi. Yang dewasa prosesnya lanjut sesuai dengan. Peran masing-masing," kata Arthur.

Diversi kata dia, untuk menyelesaikan permasalahan pidana anak diluar pengadilan untut tetap menjaga kemerdekaan atau hak anak meskipun mereka melakukan kejahatan.

"Antara pelaku, korban, tokoh masyarakat, KPAI akan kami pertemukan. Intinya agar terjadi kesepakatan damai. Selanjutnya yang bersalah akan dihukum dengan kegiatan sosial seperti membersihkan tempat ibadah, makam, dengan pengawasan. Diharapkan hal tersebut membuatnya sadar," kata dia.

Ketentuan devisiasi, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang No.11 tahun 2012 pada pasal 7 ayat 1 tentang sistem peradilan anak.

Arthur mengimbau agar orang tua lebih mengawasi anaknya masing-masing agar kasus serupa tidak terjadi lagi. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE