Bawaslu: Pencairan Dana Pilkada Terhambat di KPP

id Bawaslu,Pencairan,Dana,kepri,Pilkada,Terhambat,KPP,pajak

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Proses pencairan dana hibah Pilkada 2015 terhambat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), padahal tahapan pesta demokrasi sudah dilaksanakan, kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) Razaki Persada.

"Ini terjadi secara nasional, bukan hanya di Kepri," kata Razaki Persada  di Tanjungpinang.

Razaki menjelaskan tahap awal Pemerintah Kepri menetapkan anggaran Rp10 miliar untuk dikelola Bawaslu Kepri dalam menyelenggarakan pilkada. Tahap selanjutnya akan dicairkan sekitar Rp20 miliar, ujarnya.

"Namun, proses pencairan tidak mudah," katanya dan menambahkan bahwa KPP menolak membuka nomor rekening baru khusus dana hibah Pilkada Kepri, karena mereka tidak memiliki payung hukum. 

Sementara itu, KPP menunggu surat dari Kementerian Keuangan terkait permasalahan itu, ujarnya.

"Kalau KPU sudah memiliki nomor rekening baru dana hibah pilkada sehingga dapat mencairkannya. Uniknya, Bawaslu belum mendapatkan nomor rekening baru tersebut, padahal sudah lebih dari satu bulan diajukan," katanya.

Dia mengatakan Menteri Keuangan seharusnya memperhatikan permasalahan ini secara serius. Tanpa dana pilkada, kinerja Bawaslu dan Panwaslu terhambat.

Sejumlah kegiatan, seperti penyeleksian pmbentukan  Panwas Kecamatan terpaksa menggunakan uang pribadi anggota Panwaslu atau meminjam dari pihak lain. Kalau tidak dilaksanakan, lanjutnya pelaksanaan tahapan pilkada terhambat.

"Mau kunjungan kerja atau bimbingan teknis juga ditalangi sendiri. Nanti setelah dana hibah pilkada cair baru dikembalikan," ujarnya.

Razaki mengemukakan persoalan lain juga muncul terkait penetapan kuasa pengguna anggaran. Ada wacana Sekretaris Panwaslu ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran, karena anggota Panwaslu bersifat sementara.

"Ini belum diputuskan," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE