BNN Kembalikan 42 Pecandu Untuk Rehabilitasi Jalan

id bnn,kembalikan,42,pecandu

BNN Kembalikan 42 Pecandu Untuk Rehabilitasi Jalan

Logo BNN (Foto antaranews)

Kami akan terus berupaya menyembuhkan pecandu dari ketergantungan penyalahgunaan narkoba untuk menurunkan jumlahnya. Itu menjadi fokus saat ini
Batam (Antara Kepri) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri melepaskan sebanyak 42 orang pecandu yang ditangkap dari razia pada berbagai tempat hiburan di Batam dalam dua pekan terakhir.
        
"Setelah menjalani asessmen, hari ini kami memulangkan para pecandu yang kedapatan saat razia beberapa waktu lalu. Mereka akan menjalani rehabilitasi jalan pada seluruh tempat rehabilitasi di Batam," kata Kepala BNN Kepri Kombes Pol Benny Setiawan di Batam, Selasa.
        
Ke-42 orang pecandu tersebut diantaranya sebanyak enam wanita dan 17 pria diamankan saat razia di Diskotik Pasific. Serta 16 wanita dan 3 pria dari Diskotik Sping dan Mone. Mereka merupakan pengunjung dan karyawan tempat hiburan tersebut.
   
"Pelepasan tersebut dikaitkan dengan penandatanganan kesepahaman antara BNN Kepri dan Dinas Kesehatan Kepri. Dimana para pecandu bisa rehabilitasi pada seluruh puskesmas di Batam," kata dia.
   
Dalam nota kesepahaman (MoU) tersebut, dijelaskan bahwa para penyalahguna dapat melakukan proses rehabilitasi di berbagai Puskesmas dan Rumah Sakit di wilayah Kepri.
        
Selama menjalani rehabilitasi, kartu pengenal pecandu tetap disita petugas sebagai jaminan bahwa mereka akan menjalani proses sampai sembuh.
        
"Kami akan terus berupaya menyembuhkan pecandu dari ketergantungan penyalahgunaan narkoba untuk menurunkan jumlahnya. Itu menjadi fokus saat ini," kata Benny.
       
BNN Kepri, kata dia, sepanjang 2015 ditargetkan merehabilitasi 1.313 pecandu baik yang ringan dengan proses jalan maupun berat dengan inap di panti rehabilitasi narkoba di Batam.
        
"Kami juga mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki keluarga menjadi pecandu agar segera membawanya ke BNN agar bisa segera direhabilitasi. Pecandu harus direhabilitasi, bukan dipenjara. Jadi tidak perlu khawatir," kata dia.
        
Sejak awal 2015, kata dia, jumlah pecandu yang direhabilitasi sudah mencapai ratusan orang. Baik yang datang sendiri melapor ataupun yang terkena razia petugas.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE